dc.description.abstract | Seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat di dunia, teknologi informasi memegang peran penting sehingga mendapatkan kedudukan yang penting bagi kemajuan sebuah bangsa. Perkembangan teknologi computer, teknologi informasi, dan teknologi komunikasi tidak hanya memiliki dampak positif saja tetapi juga ada banyak dampak negatif yang timbul seiring dengankemajuan teknologi informasi, yaitu munculnya tindak pidana baru yang memiliki karakteristik yang berdeba dengan tindak pidana konvensiaonal. Seperti tindak pidana yang dilakukan oleh pria berkebangsaan Kanada, Richard Constantine Van Lee ia didakwa melakukan pencurian data, dimana data tersebut berupa hasil penelitian tanaman akasia untuk bubur kertasmilik PT.RAPP.
Terdakwa didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) yang isinya “ setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektonik milik orang lain atau milik publik. Oleh hakim Pengadilan Tinggi Riau dalam Putusan No. 03/PID.SUS/2012/PTR diputus bersalah karena terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindaka pidana “memindahkan dokumen milik orang lain.”
Melihat kasus di atas penulis tertarik untuk membahas persoalan ini untuk diangkat sebagai sebuah isu hukum yang selanjutnya memunculkan rumusan masalah sebagai berikut: apakah pertimbangan hakim judex factie yang menyatakan dakwaaan penuntut umum terbukti sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa? Serta permasalah yang kedua apakah penjatuhan pidana penjara 6 (enam) bulan dan denda Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima uta rupiah) dalam putusan Pengadilan Tinggi Riau No. 03/PID.SUS/2012/PTR telah sesuai dengan tujuan pemidanaan?
Metode yang digunakan dalam penulisan ini meliputi pendekatan masalah, bahan hukum, dan analisa bahan hukum sehingga dapat digambarkan secara sistematis tentang penulisan skripsi ini. Metode penelitian sendiri bertujuan untuk memberikan kesimpulan bersifat preskripsi dengan mengaitkan antara kasus dengan peraturan perundang-undangan dan konsep-konsep atau teori-teori dari para ahli hukum.
Berdasarkan permasalahn yang telah dikemukakan dan setelah diadakan penelitian serta pembahasan maka diambil kesimpulan bahwa sudah sesuai. Antara pertimbangan hakim judex factie, terkait dakwaan dari penuntut umum dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, karena terdakwa terbukti melakukan perbuatan memindahkan dokumen elektonik milik PT.RAPP ke dalam hardisk dan flashdisk pribadi terdakwa dan hal ini sesuai dengan surat dakwaan penuntut umum yang mendakwa dengan Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Kemudian untuk kesimpulan yang kedua sudah sesuai Antara tujuan pemidanaan dengan penjatuhan pdana penjara 6 (enam) bulan serta denda Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang dijatuhkan oleh hakim, sebab esuia dengan tujuan pemidanaan bahwa penjatuhan pidana yang dilakukan untuk menderitakan pelaku, akan tetapi bertujuan untuk melindung masyarakat dan menuju kesejahtreaan masyarakat, yakni untuk mencegah orang lain melakukan kejahatan.
Dari keimpulan di atas dengan ini penulis menyampaikan saran dalam melkaukan penjatuhan pidana hakim dituntut lebih teliti dalam memberikan pertimbangannya terhadap dakwaan dari penuntut umum apakah sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa yang didapat dari fakta dalam persidangan. Kemudian untuk penjatuhan pidana sendiri hakim haruslah mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun hal yang meringankan bagi terdakwa. Agar tujuan dari penjatuhan pidana yang diberikan bisa tercapai dengan maksimal. | en_US |