• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    MEKANISME PENGHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT 2 ATAS JASA PEMBANGUNAN SALURAN DRAINASE PADA DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA PROVINSI JAWA TIMUR JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    Yoga Firmansyah - 110903101064.pdf (10.94Mb)
    Date
    2015-11-30
    Author
    Firmansyah, Yoga
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara yang bersifat memaksa dan diatur dalam undang-undang dengan tiada mendapat kontrapretasi secara langsung dan digunakan untuk kepentingan umum. Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar bagi negara, salah satu kegiatan yang dikenakan pajak adalah jasa pembangunan yang digunakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jember. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jember sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan penggunaan jasa maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) bertindak sebagai pemotong, Pengusaha kena Pajak (PKP) juga melakukan penyetoran dan pelaporan sendiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Keuangan Negara Republik Indonesia No. 187/PMK.03/2008. Kegiatan selama Praktek Kerja Nyata (PKN) meliputi: 1) Membantu tugas administrasi, rekapitulasi dan mencocokan pembukuan pembelanjaan alat tulis kantor. 2) Untuk mengetaahui kegiatan perpajakan yang ada di kantor dan mengetahui undang-undang dan peraturan perpajakan yang digunakan khususnya pada Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Atas Jasa Konstruksi. Dalam proses penghitungan dan pemotongan pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) atas jasa pembangunan saluran drainase yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jember telah menggunakan tarif yang sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008. Pengenaan tarif pajak penghasila pasal 4 ayat (2) atas jasa pembangunan saluran drainase dikenakan tarif 2% karena penyedia jasa CV. Kianda tergolong badan usaha kecil. Penyetoran pajak ke Bank persepsi dengan membawa Surat Setoran Pajak (SSP), untuk mendapatkan tanda tangan dan stempel pada Surat Setoran Pajak (SSP) dan SSP lembar 4 diserahkan ke Bank. Setelah melakukan penyetoran bendahara pengeluaran melakukan pelaporan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dengan melampirkan bukti potong PPh pasal 4 Ayat (2), SSP lembar ke-2 dan ke-3 dan SPT masa PPh pasal 4 ayat (2). SSP lembar ke-1 dan ke-5 digunakan sebagai arsip oleh bendahara pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jember. Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 585/UN25.1.2/SP/2015, D III Perpajakan Jurusan Ilmu Addministrasi, Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik, Universitas Jember.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/65165
    Collections
    • DP-Taxation [891]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository