MEKANISME PENGHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT 2 ATAS JASA PEMBANGUNAN SALURAN DRAINASE PADA DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA PROVINSI JAWA TIMUR JEMBER
Abstract
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara yang bersifat memaksa dan
diatur dalam undang-undang dengan tiada mendapat kontrapretasi secara langsung
dan digunakan untuk kepentingan umum. Pajak merupakan sumber pendapatan
terbesar bagi negara, salah satu kegiatan yang dikenakan pajak adalah jasa
pembangunan yang digunakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jember.
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jember sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
yang melakukan kegiatan penggunaan jasa maka Pengusaha Kena Pajak (PKP)
bertindak sebagai pemotong, Pengusaha kena Pajak (PKP) juga melakukan
penyetoran dan pelaporan sendiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Keuangan
Negara Republik Indonesia No. 187/PMK.03/2008.
Kegiatan selama Praktek Kerja Nyata (PKN) meliputi:
1) Membantu tugas administrasi, rekapitulasi dan mencocokan pembukuan
pembelanjaan alat tulis kantor.
2) Untuk mengetaahui kegiatan perpajakan yang ada di kantor dan mengetahui
undang-undang dan peraturan perpajakan yang digunakan khususnya pada Pajak
Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Atas Jasa Konstruksi.
Dalam proses penghitungan dan pemotongan pajak penghasilan pasal 4 ayat
(2) atas jasa pembangunan saluran drainase yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum
Bina Marga Jember telah menggunakan tarif yang sudah sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008. Pengenaan tarif pajak penghasila pasal 4 ayat (2) atas jasa pembangunan saluran drainase dikenakan tarif 2% karena penyedia jasa
CV. Kianda tergolong badan usaha kecil.
Penyetoran pajak ke Bank persepsi dengan membawa Surat Setoran Pajak
(SSP), untuk mendapatkan tanda tangan dan stempel pada Surat Setoran Pajak (SSP)
dan SSP lembar 4 diserahkan ke Bank. Setelah melakukan penyetoran bendahara
pengeluaran melakukan pelaporan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dengan
melampirkan bukti potong PPh pasal 4 Ayat (2), SSP lembar ke-2 dan ke-3 dan SPT
masa PPh pasal 4 ayat (2). SSP lembar ke-1 dan ke-5 digunakan sebagai arsip oleh
bendahara pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jember. Dilaksanakan
dengan Surat Tugas Nomor 585/UN25.1.2/SP/2015, D III Perpajakan Jurusan Ilmu
Addministrasi, Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik, Universitas Jember.
Collections
- DP-Taxation [889]