Show simple item record

dc.contributor.advisorGHUFRON, NURUL
dc.contributor.advisorPRIHATMINI, SAPTI
dc.contributor.authorPRAKOSO, BIMO YUDHA
dc.date.accessioned2015-11-30T08:51:34Z
dc.date.available2015-11-30T08:51:34Z
dc.date.issued2015-11-30
dc.identifier.nim090710101293
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/65152
dc.description.abstractUntuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan zat atau bahan pembuat narkotika, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diatur mengenai pemberatan sanksi pidana, baik dalam bentuk pidana minimum khusus, pidana penjara 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, denda, maupun pidana mati. Pemberatan pidana tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada golongan, jenis, ukuran, dan jumlah Narkotika. Salah satu contoh kasus tindak pidana Narkotika yang akan penulis bahas dan sudah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap terjadi di Pengadilan Negeri Yogyakarta sebagaimana dalam Perkara Nomor:159/Pid.B/2010/PN.YK. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; (1) bagaimanakah kekuatan pembuktian saksi di persidangan dalam Perkara Nomor : 159/Pid.B/2010/ PN.YK ? dan (2) apakah penjatuhan pidana penjara oleh hakim dalam Perkara Nomor : 159/Pid.B/2010/PN.YK telah sesuai dengan dasar pemidanaan di Indonesia ? serta tujuan penelitian dalam skripsi ini yang Pertama yaitu untuk mengetahui dan mengkaji kesesuaian pembuktian saksi di persidangan dalam perkara Nomor: 159/Pid.B/2010/PN.Yk dengan dasar pemidanaan dalam ketentuan KUHAP dan yang Kedua untuk mengetahui dan mengkaji kesesuaian penjatuhan pidana penjara oleh Hakim dalam perkara Nomor: 159/Pid.B/2010/PN.Yk. dengan dasar pemidanaan di Indonesia. metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain yaitu Pertama, Pembuktian persidangan dalam Perkara Nomor 159/Pid.B/2010/PN.YK, adalah sudah sesuai, karena telah memenuhi unsur pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 KUHAP dalam persidangan telah terpenuhi alat bukti minimal sebagaimana disyaratkan yaitu 2 (dua) alat bukti, dengan adanya bukti saksi, bukti surat dan keterangan terdakwa. Sistem pembuktian yang dianut oleh Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah sistem pembuktian negatif menurut Undang-undang (Negatif Wettelijk) yang termuat dalam Pasal 183 KUHAP. Kedua, Putusan Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor:159/Pid.B/2010/ PN.YK. menyatakan bahwa xiii terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis Hakim menjatuhkan sanksi Pidana kepada Terdakwa selama 2 (dua) tahun penjara. Saran yang diberikan bahwa, Sebaiknya hakim dalam memeriksa tindak pidana narkotika menjatuhkan pidana rehabilitasi dalam amar putusannya baik dengan atau tanpa ada pidana perampasan kemerdekaan. Dalam praktiknya, masih banyak terdakwa yang divonis masuk penjara menunjukkan bahwa hak-hak para pencandu atau pengguna untuk mendapatkan layanan rehabilitasi masih belum terpenuhi. Para pecandu masih dikriminalisasi, atau diperlakukan sama seperti pelaku tindak kriminal. Padahal hak-hak pecandu untuk mendapatkan rehabilitasi diatur dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54. Pasal tersebut menyatakan, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial .en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectANALISIS YURIDIS PUTUSAN PEMIDANAANen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (PUTUSAN NOMOR 159/PID.B/2010/PN.YK)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record