dc.description.abstract | Untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkotika dan zat atau bahan pembuat narkotika, dalam Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diatur mengenai pemberatan sanksi pidana,
baik dalam bentuk pidana minimum khusus, pidana penjara 20 (dua puluh) tahun,
pidana penjara seumur hidup, denda, maupun pidana mati. Pemberatan pidana
tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada golongan, jenis, ukuran, dan jumlah
Narkotika. Salah satu contoh kasus tindak pidana Narkotika yang akan penulis bahas
dan sudah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap terjadi di Pengadilan
Negeri Yogyakarta sebagaimana dalam Perkara Nomor:159/Pid.B/2010/PN.YK.
Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; (1) bagaimanakah
kekuatan pembuktian saksi di persidangan dalam Perkara Nomor : 159/Pid.B/2010/
PN.YK ? dan (2) apakah penjatuhan pidana penjara oleh hakim dalam Perkara
Nomor : 159/Pid.B/2010/PN.YK telah sesuai dengan dasar pemidanaan di Indonesia
? serta tujuan penelitian dalam skripsi ini yang Pertama yaitu untuk mengetahui dan
mengkaji kesesuaian pembuktian saksi di persidangan dalam perkara Nomor:
159/Pid.B/2010/PN.Yk dengan dasar pemidanaan dalam ketentuan KUHAP dan
yang Kedua untuk mengetahui dan mengkaji kesesuaian penjatuhan pidana penjara
oleh Hakim dalam perkara Nomor: 159/Pid.B/2010/PN.Yk. dengan dasar
pemidanaan di Indonesia. metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi
ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan
konseptual (conceptual approach).
Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain yaitu Pertama, Pembuktian
persidangan dalam Perkara Nomor 159/Pid.B/2010/PN.YK, adalah sudah sesuai,
karena telah memenuhi unsur pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183
KUHAP dalam persidangan telah terpenuhi alat bukti minimal sebagaimana
disyaratkan yaitu 2 (dua) alat bukti, dengan adanya bukti saksi, bukti surat dan
keterangan terdakwa. Sistem pembuktian yang dianut oleh Hukum Acara Pidana
(KUHAP) adalah sistem pembuktian negatif menurut Undang-undang (Negatif
Wettelijk) yang termuat dalam Pasal 183 KUHAP. Kedua, Putusan Hakim
Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor:159/Pid.B/2010/ PN.YK. menyatakan bahwa
xiii
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
dalam dakwaan kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun
2009 tentang Narkotika. Majelis Hakim menjatuhkan sanksi Pidana kepada
Terdakwa selama 2 (dua) tahun penjara.
Saran yang diberikan bahwa, Sebaiknya hakim dalam memeriksa tindak
pidana narkotika menjatuhkan pidana rehabilitasi dalam amar putusannya baik
dengan atau tanpa ada pidana perampasan kemerdekaan. Dalam praktiknya, masih
banyak terdakwa yang divonis masuk penjara menunjukkan bahwa hak-hak para
pencandu atau pengguna untuk mendapatkan layanan rehabilitasi masih belum
terpenuhi. Para pecandu masih dikriminalisasi, atau diperlakukan sama seperti pelaku
tindak kriminal. Padahal hak-hak pecandu untuk mendapatkan rehabilitasi diatur
dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54.
Pasal tersebut menyatakan, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika
wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial
. | en_US |