Show simple item record

dc.contributor.advisorEkatjahjana, Widodo
dc.contributor.advisorAnggraini, Rini
dc.contributor.authorMUSTOFA, M. ALI
dc.date.accessioned2015-11-30T08:38:58Z
dc.date.available2015-11-30T08:38:58Z
dc.date.issued2015-11-30
dc.identifier.nim090710101225
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/65146
dc.description.abstractSejak disahkanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi , maka disahkan pula keberadaan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi atau yang disebut sebagai BP MIGAS. Keberadaan BP MIGAS dianggap bertentangan dengan UUD 1945 sehingga dilakukanlah proses uji materi. Sehingga dari permohonan uji materi tersebut dapat diteliti tiga permasalahan yaitu pertama Faktor Apakah Yang Menyebabkan Pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak Dan Gas Bumi (BP MIGAS)?, kedua Apakah Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 36/PUU-x/20l2 tentang pembubaran BP MIGAS oleh Mahkamah Konstitusi sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?, ketiga Bagaimana implikasi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 36/PUUX/ 2012terhadap Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi di Indonesia? Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat mencapai beberapa tujuan, pertama Untuk mengetahui penyebab dibubarkanya Badan pelaksana kegiatan hulu minyak dan gas bumi, kedua Untuk mengetahui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 36/PUU-X/2012 telah sesuai dengan UUD 1945, ketiga Untuk mengetahui bagaimana implikasi pembubaran badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi terhadap kegiatan hulu minyak dan gas bumi di Indonesia. Metode penelitian yang diterapkan dalam penelitian ini meliputi empat aspek diantaranya tipe penelitian, pendekatan masalah, sumber bahan hukum dan analisis bahan hukum. Terdapat tiga faktor yang menyebabkan BP MIGAS di bubarkan adalah pertama, Pemerintah tidak dapat secara langsung melakukan; kedua, setelah BP Migas menandatangani KKS, maka seketika itu pula negara terikat pada seluruh isi KKS, yang berarti, negara kehilangan kebebasannya untuk melakukan regulasi atau kebijakan yang bertentangan dengan isi KKS; ketiga, tidak maksimalnya keuntungan negara untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat, karena adanya potensi penguasaan Migas keuntungan besar oleh Bentuk Hukum Tetap atau Badan xiv Hukum Swasta yang dilakukan berdasarkan prinsip persaingan usaha yang sehat, wajar dan transparan. Dalam hal ini, dengan konstruksi penguasaan Migas melalui BP Migas, negara kehilangan kewenangannya untuk melakukan pengelolaan atau menunjuk secara langsung Badan Usaha Milik Negara untuk mengelola sumber daya alam Migas. Putusan Mahkamah Konstitusi telah sesuai dengan UUD 1945 khususnya pada Pasal 33 dengan beberapa argumentasi bahwa Sistem yang dibangun oleh Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 44 UU Migas menjadikan seolah-olah BP Migas sama dengan negara, ini jelas berbeda dengan makna pengelolaan sebagaimana yang dikehendaki Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. BP Migas atas nama negara berkontrak dengan korporasi atau korporasi swasta, Selain itu, BP Migas bukan operator (badan usaha) namun hanya berbentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN), sehingga kedudukannya tidak dapat melibatkan secara langsung dalam kegiatan eksplorasi dan produksi migas. Ini membuktikan bahwa kehadiran BP Migas telah menbonsai Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 dan menjadikan makna ”dikuasai negara” yang telah ditafsirkan dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi menjadi kabur dikarenakan tidak dipenuhinya unsur penguasaan negara yakni mencakup fungsi mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi secara keseluruhan, hanya menjadi sebuah ilusi konstitusional. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 yang telah membubarkan BP MIGAS menimbulkan beberapa implikasi yaitu pertama, BP MIGAS dibubarkan sehingga Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh Pemerintah yang ditujukan kepada kementerian terkait.. Kedua, Keputusan Presiden nomor 95 tahun 2012 juga menjelaskan dalam pasal 2 bahwa seluruh perjanjian yang telah dibuat oleh BP MIGAS tetap berlaku sampai masa berlaku perjanjian tersebut selesai. Ketiga, dengan Peraturan presiden Nomor 9 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi membentuk satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang selanjutnya disebut SKK MIGAS sebagai pengganti BP MIGAS yang telah dibubarkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 36/PUU-X/2012en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectBADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMIen_US
dc.titlePEMBUBARAN BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI (BP MIGAS) BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 36/PUU-X/2012en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record