dc.description.abstract | Sejak disahkanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi , maka disahkan pula keberadaan Badan Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi atau yang disebut sebagai
BP MIGAS. Keberadaan BP MIGAS dianggap bertentangan dengan UUD 1945
sehingga dilakukanlah proses uji materi. Sehingga dari permohonan uji materi
tersebut dapat diteliti tiga permasalahan yaitu pertama Faktor Apakah Yang
Menyebabkan Pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak Dan Gas
Bumi (BP MIGAS)?, kedua Apakah Putusan Mahkamah Konstitusi nomor
36/PUU-x/20l2 tentang pembubaran BP MIGAS oleh Mahkamah Konstitusi
sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945?, ketiga Bagaimana implikasi putusan Mahkamah Konstitusi
nomor 36/PUUX/
2012terhadap Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas
Bumi di Indonesia?
Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat mencapai beberapa tujuan,
pertama Untuk mengetahui penyebab dibubarkanya Badan pelaksana kegiatan
hulu minyak dan gas bumi, kedua Untuk mengetahui putusan Mahkamah
Konstitusi nomor 36/PUU-X/2012 telah sesuai dengan UUD 1945, ketiga
Untuk mengetahui bagaimana implikasi pembubaran badan Pelaksana Kegiatan
Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi terhadap kegiatan hulu minyak dan gas
bumi di Indonesia.
Metode penelitian yang diterapkan dalam penelitian ini meliputi empat
aspek diantaranya tipe penelitian, pendekatan masalah, sumber bahan hukum dan
analisis bahan hukum.
Terdapat tiga faktor yang menyebabkan BP MIGAS di bubarkan adalah
pertama, Pemerintah tidak dapat secara langsung melakukan; kedua, setelah BP
Migas menandatangani KKS, maka seketika itu pula negara terikat pada seluruh
isi KKS, yang berarti, negara kehilangan kebebasannya untuk melakukan regulasi
atau kebijakan yang bertentangan dengan isi KKS; ketiga, tidak maksimalnya
keuntungan negara untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat, karena adanya potensi
penguasaan Migas keuntungan besar oleh Bentuk Hukum Tetap atau Badan
xiv
Hukum Swasta yang dilakukan berdasarkan prinsip persaingan usaha yang sehat,
wajar dan transparan. Dalam hal ini, dengan konstruksi penguasaan Migas melalui
BP Migas, negara kehilangan kewenangannya untuk melakukan pengelolaan atau
menunjuk secara langsung Badan Usaha Milik Negara untuk mengelola sumber
daya alam Migas.
Putusan Mahkamah Konstitusi telah sesuai dengan UUD 1945 khususnya
pada Pasal 33 dengan beberapa argumentasi bahwa Sistem yang dibangun oleh
Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 44 UU Migas menjadikan seolah-olah BP Migas sama
dengan negara, ini jelas berbeda dengan makna pengelolaan sebagaimana yang
dikehendaki Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. BP Migas atas nama
negara berkontrak dengan korporasi atau korporasi swasta, Selain itu, BP Migas
bukan operator (badan usaha) namun hanya berbentuk Badan Hukum Milik
Negara (BHMN), sehingga kedudukannya tidak dapat melibatkan secara langsung
dalam kegiatan eksplorasi dan produksi migas. Ini membuktikan bahwa kehadiran
BP Migas telah menbonsai Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 dan
menjadikan makna ”dikuasai negara” yang telah ditafsirkan dan diputuskan oleh
Mahkamah Konstitusi menjadi kabur dikarenakan tidak dipenuhinya unsur
penguasaan negara yakni mencakup fungsi mengatur, mengurus, mengelola, dan
mengawasi secara keseluruhan, hanya menjadi sebuah ilusi konstitusional.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 yang telah
membubarkan BP MIGAS menimbulkan beberapa implikasi yaitu pertama, BP
MIGAS dibubarkan sehingga Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas
Bumi dilaksanakan oleh Pemerintah yang ditujukan kepada kementerian terkait..
Kedua, Keputusan Presiden nomor 95 tahun 2012 juga menjelaskan dalam pasal 2
bahwa seluruh perjanjian yang telah dibuat oleh BP MIGAS tetap berlaku sampai
masa berlaku perjanjian tersebut selesai. Ketiga, dengan Peraturan presiden
Nomor 9 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu
Minyak Dan Gas Bumi membentuk satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha
hulu minyak dan gas bumi yang selanjutnya disebut SKK MIGAS sebagai
pengganti BP MIGAS yang telah dibubarkan berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi nomor 36/PUU-X/2012 | en_US |