dc.description.abstract | Tanah merupakan salah satu kebutuhan primer bagi manusia sebab hampir
seluruh kehidupan manusia berhubungan dengan tanah, misalnya tanah sebagai
sumber penghasilan khususnya bagi petani, bahkan sampai meninggal pun
manusia masih membutuhkan tanah. Di Desa Pokaan ini masih terdapat banyak
tanah yang belum didaftarkan dari pada yang sudah didaftarkan, maka dari itulah
penulis ingin mengetahui seberapa jauh tingkat kepedulian masyarakat Situbondo
khususnya Desa Pokaan akan status tanahnya.
Penulis tertarik untuk melakukan kajian secara ilmiah tentang “ Analisis
Yuridis Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Di Desa Pokaan Kecamatan
Kapongan Kabupaten Situbondo Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah”. Dengan Rumusan masalah :
Bagaimana pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah Di Desa Pokaan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo?,
dan apa saja faktor-faktor yang menghambat proses pendaftaran hak milik atas
tanah Di Desa Pokaan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo?
Tujuan penelitian ini secara khusus untuk mengetahui pelaksanaan
pendaftaran tanah dan faktor-faktor yang menghambat pendaftaran tanah di desa
Pokaan kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo. Tujuan secara umum untuh
memenuhi syarat-syarat mendapatkan gelar kesarjanaan dan disumbangkan bagi
almamater.
Tipe penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yang bersifat
yuridis normatif. Di dalam skripsi ini pendekatan yang dipilih oleh penulis adalah
pendekatan kualitatif. Sumber penelitian hukum dapat dibedakan menjadi sumber
penelitian berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Pengertian tanah ditinjau dari segi yuridis adalah disebutkan dalam Pasal 4
ayat (1) UUPA, yaitu : “Atas dasar hak menguasai dari negara sebagai yang
dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan
bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orangorang,
baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badanbadan
hukum”.
xiv
Menurut ketentuan pasal 20 UUPA yang berbunyi :
1. Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat
dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6.
2. Hak Milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Proses terjadinya hak milik atau lahirnya hak milik dapat terjadi karena
keputusan pemerintah, permohonan dari pemohon, aturan perundang-undangan.
Hapusnya hak milik karena pencabutan hak, tanahnya musnah. Pendaftaran tanah
yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus-menerus,
berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan,
dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta
dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun,
termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang
sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu
yang membebaninya. Pelaksanaan pendaftaran tanah dibagi dua yaitu pendaftaran
tanah secara sporadik dan pendaftaran tanah secara sistematik
Pendaftaran tanah di Desa Pokaan termasuk dalam pendaftaran tanah
secara sistematik dan secara sporadik sebab Desa Pokaan Kecamatan Kapongan
Kabupaten Situbondo dapat dikatakan sebagai daerah yang tingkat ekonominya
variatif.
Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pendaftaran tanah yaitu
faktor kesadaran hukum masyarakat, tingkat perekonomian masyarakat,
kurangnya data yuridis dan terdapat keberatan dari pihak lain.
Saran penulis, pertama : Pemerintah (BPN) sebaiknya lebih meningkatkan
sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada masyarakat awam di pedesaan
salah satunya Desa Pokaan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo. Kedua :
Pihak pemohon sebaiknya mengikuti peraturan yang ada (Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah) pada saat mendaftarkan
tanahnya agar tidak terdapat banyak kendala pada saat mendaftarkan tanahnya. | en_US |