Show simple item record

dc.contributor.advisorDHARMA S, ASMARA BUDI DYAH
dc.contributor.advisorATIKAH, WARAH
dc.contributor.authorABDILLAH S, FEBRI
dc.date.accessioned2015-11-30T08:04:11Z
dc.date.available2015-11-30T08:04:11Z
dc.date.issued2015-11-30
dc.identifier.nim090710101209
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/65137
dc.description.abstractTanah merupakan salah satu kebutuhan primer bagi manusia sebab hampir seluruh kehidupan manusia berhubungan dengan tanah, misalnya tanah sebagai sumber penghasilan khususnya bagi petani, bahkan sampai meninggal pun manusia masih membutuhkan tanah. Di Desa Pokaan ini masih terdapat banyak tanah yang belum didaftarkan dari pada yang sudah didaftarkan, maka dari itulah penulis ingin mengetahui seberapa jauh tingkat kepedulian masyarakat Situbondo khususnya Desa Pokaan akan status tanahnya. Penulis tertarik untuk melakukan kajian secara ilmiah tentang “ Analisis Yuridis Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Di Desa Pokaan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah”. Dengan Rumusan masalah : Bagaimana pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Di Desa Pokaan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo?, dan apa saja faktor-faktor yang menghambat proses pendaftaran hak milik atas tanah Di Desa Pokaan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo? Tujuan penelitian ini secara khusus untuk mengetahui pelaksanaan pendaftaran tanah dan faktor-faktor yang menghambat pendaftaran tanah di desa Pokaan kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo. Tujuan secara umum untuh memenuhi syarat-syarat mendapatkan gelar kesarjanaan dan disumbangkan bagi almamater. Tipe penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yang bersifat yuridis normatif. Di dalam skripsi ini pendekatan yang dipilih oleh penulis adalah pendekatan kualitatif. Sumber penelitian hukum dapat dibedakan menjadi sumber penelitian berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengertian tanah ditinjau dari segi yuridis adalah disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) UUPA, yaitu : “Atas dasar hak menguasai dari negara sebagai yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orangorang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badanbadan hukum”. xiv Menurut ketentuan pasal 20 UUPA yang berbunyi : 1. Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6. 2. Hak Milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Proses terjadinya hak milik atau lahirnya hak milik dapat terjadi karena keputusan pemerintah, permohonan dari pemohon, aturan perundang-undangan. Hapusnya hak milik karena pencabutan hak, tanahnya musnah. Pendaftaran tanah yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Pelaksanaan pendaftaran tanah dibagi dua yaitu pendaftaran tanah secara sporadik dan pendaftaran tanah secara sistematik Pendaftaran tanah di Desa Pokaan termasuk dalam pendaftaran tanah secara sistematik dan secara sporadik sebab Desa Pokaan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo dapat dikatakan sebagai daerah yang tingkat ekonominya variatif. Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pendaftaran tanah yaitu faktor kesadaran hukum masyarakat, tingkat perekonomian masyarakat, kurangnya data yuridis dan terdapat keberatan dari pihak lain. Saran penulis, pertama : Pemerintah (BPN) sebaiknya lebih meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada masyarakat awam di pedesaan salah satunya Desa Pokaan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo. Kedua : Pihak pemohon sebaiknya mengikuti peraturan yang ada (Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah) pada saat mendaftarkan tanahnya agar tidak terdapat banyak kendala pada saat mendaftarkan tanahnya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectANALISIS YURIDISen_US
dc.subjectPENDAFTARAN HAK MILIK ATAS TANAHen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PENDAFTARAN HAK MILIK ATAS TANAH DI DESA POKAAN KECAMATAN KAPONGAN KABUPATEN SITUBONDO MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFATARAN TANAHen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record