dc.description.abstract | Terkait dengan tindak pidana dalam perkara lalu lintas, surat harus dibuat
dengan sebaik-baiknya dan harus memenuhi syarat-syarat surat dakwaan seperti
syarat formil yang tertulis dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP. Apabila syarat
formil ini tidak seluruhnya dipenuhi dapat dibatalkan oleh hakim (vernietigbaar).
syarat materiil juga harus terpenuhi seperti penguraian unsur mengenai waktu tindak
pidana dilakukan adalah sangat penting karena hal ini berkaitan dengan hal-hal
mengenai azas legalitas, penentuan recidive, alibi, kadaluarsa, kepastian umur
terdakwa atau korban, serta hal-hal yang memberatkan terdakwa. Dapat dikatakan
surat dakwaan harus disusun sesuai dengan isi dan maksud Pasal 143 KUHAP,
karena surat dakwaan terancam batal apabila tidak memenuhi Pasal 143 ayat (2) a
dan b KUHAP.
Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; (1) Apakah
dakwaan Penuntut Umum dalam Perkara Nomor 27/Pid.B/2013/PN. Jr telah
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP ? dan (2)
Apakah cara hakim membuktikan dakwaan Penuntut Umum dalam perkara Nomor
27/Pid.B/2013/PN.Jr sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP ? Tujuan penelitian
hukum ini adalah untuk menganalisis surat dakwaan Penuntut Umum dalam Perkara
Nomor 27/Pid.B/2013/PN.Jr dikaitkan dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP
dan cara hakim membuktikan dakwaan Penuntut Umum dalam perkara Nomor
27/Pid.B/2013/PN.Jr ditinjau menurut KUHAP. Guna mendukung tulisan tersebut
menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, maka metode
penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif,
pendekatan masalah pendekatan undang-undang (statute approach). Bahan hukum
yang dipergunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan
analisis bahan hukum deduktif.
Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Dakwaan
Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Nomor 27/Pid.B/2013/PN.Jr tidak sesuai
menurut syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, khususnya
menyangkut syarat materiil dalam penyusunan suatu surat dakwaan yaitu syarat
lengkap, jelas dan cermat, karena tidak menyebutkan secara jelas dan lengkap tentang kronologis secara lengkap kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban
meninggal dunia, yang mencerminkan kurang cermatnya Jaksa Penuntut Umum
dalam menyusun surat dakwaan sehingga dengan demikian unsur kelalaian dalam
kecelakaan lalu lintas tersebut kabur dan tidak jelas. Kedua, Cara hakim
membuktikan dakwaan penuntut umum dalam perkara nomor 27/PID.B/2013/PN.Jr
ditinjau adalah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP
menyangkut saksi dalam tindak pidana lalu lintas karena kelalaiannya menyebabkan
orang lain meninggal dunis. Dalam hal ini saksi tersebut adalah Husnul Hotimah
yaitu sebagai istri korban. Dalam hal ini patut untuk dipertanyakan kapasitasnya
sebagai saksi apakah ia mendengar atau melihat sendiri kejadian tersebut. Saksi
merupakan alat bukti yang sah karena mereka melihat, mendengar, dan mengalami
sendiri suatu keadaan yang berkaitan dengan adanya tindak pidana dan dibawah
sumpah namun dalam hal ini istri korban tidak layak menjadi saksi yang tentunya ia
tidak mengetahui bagaimana peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan
suaminya meninggal tersebut terjadi.
Saran yang diberikan bahwa, Hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan
seyogyanya berorientasi pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan, karena di
persidangan tersebut semua alat-alat bukti diuji kebenarannya. Dalam hal ini saksi
yang dihadirkan bukan merupakan saksi yang sesuai dengan kapasitasnya sebagai
saksi karena tidak melihat, mendengar, dan mengalami sendiri suatu keadaan yang
berkaitan dengan adanya tindak pidana. Hendaknya Jaksa Penuntut Umum
memperhatikan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP terkait syarat formil dan
materiil dalam membuat surat dakwaan untuk memberikan keadilan bagi korban
tindak pidana. Demikian halnya dengan hakim, seharusnya hakim lebih teliti dalam
mencermati fakta yang terungkap di persidangan, sehingga hakim dalam memutus
suatu perkara yang seperti contoh kasus dalam pembahasan yaitu fakta yang
terungkap dalam persidangan tidak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan
terdakwa dapat mengambil suatu putusan yang objektif dan berdasar pada ketentuan
KUHAP. | en_US |