dc.description.abstract | Tindak pidana yang melibatkan anak sebagai pelaku kejatahan membawa
fenomena tersendiri, mengingat anak adalah individu yang masih labil emosinya dan
belum cakap hukum, maka penanganan kasus kejahatan pelaku anak perlu mendapat
perlakuan khusus. Hukum acara pidana formil mengatur secara khusus kewajiban dan
hak yang diperoleh anak. Pelaku anak dalam kejahatan mempunyai hak yang sama
dengan anak lainnya. Salah satu kasus yang menarik untuk ditelaah lebih mendalam
berkaitan dengan uraian diatas adalah kasus yang diputus Pengadilan Negeri Jember
nomor 36/Pid.B/2013/PN.Jr kasus ini tentang tindak pidana karena sengaja yang
mengakibatkan luka-luka dan orang meninggal dunia yang dilakukan oleh anak, dan
dalam putusan hakim yang berdasar dengan masa penahanan untuk menentukan pidana
penjara yang ditetapkan terhadap terdakwa. Permasalahan yang akan diteliti dalam
skripsi ini yaitu Pertama, mengenai masa penahanan yang tidak sesuai dengan Pasal 22
ayat (4) KUHAP. Kedua mengenai dasar hakim menjatuhkan putusan mengenai unsur
kelalaian atau kesengajaan terhadap pelaku tindak pidana dikaitkan dengan fakta-fakta
yang terungkap dalam persidangan.
Tujuan penulisan skripsi ini terdiri dari Pertama, Untuk menganalisis kesesuaian
penjatuhan masa penahanan oleh hakim kepada terdakwa dengan Pasal 22 ayat (4)
KUHAP. Kedua, Untuk menganalisis kesesuaian putusan hakim dalam menjatuhkan
putusan terhadap terdakwa dengan fakta-fakta yang terbukti dalam persidangan. Tipe
penulisan yang digunakan ialah yuridis normatif (Legal Research) dengan
menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach) terhadap putusan nomor
36/Pid.B/2013/PN.Jr. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penulisan Skripsi ini
terdiri dari bahan hukum Primer dan bahan hukum Sekunder. Analisis Bahan hukum
yang digunakan ialah dengan menggunakan metode analisa bahan hukum deduktif.
Tinjauan Pustaka dalam penulisan skripsi ini memuat uraian yang sistematik tentang
asas, teori, konsep, dan pengertian-pengertian yuridis yang relevan yakni mencakup:
Tindak Pidana dan Unsur Delik serta unsur yang didakwakan; Anak Sebagai Pelaku; Masa Penahanan; Delik Kesengajaan (dolus) dan Kealpaan (culpa); Fakta Persidangan;
dan Putusan Hakim.
Kesimpulan dari Skripsi ini yaitu Pertama, Bahwa kesalahan penerapan pada
Pasal 22 ayat (4) karena penjatuhan pidana penjara tidak dikurangi masa penahanan
yang telah dijalani oleh terdakwa Kedua, Bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindak
pidana yang mengakibatkan luka-luka dan meninggal dunia dengan sengaja meskipun
tidak dikehendaki atau tidak diperkirakan oleh terdakwa. Sehingga Pelaku / Terdakwa
memenuhi unsur pada Pasal 311 ayat (5) subsidair Pasal 511 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Saran dari penulis diantaranya yaitu Pertama, Hakim dalam memutus perkara
haruslah benar-benar memperhatikan kepentingan pihak manapun baik dari segi korban
maupun terdakwa/ pelaku tindak pidana. Putusan hakim harus memenuhi rasa keadilan
bagi semua pihak. Untuk itu sebelum menjatuhkan putusan pemidanaan hakim harus
mempertimbangan aspek keadilan dari berbagai macam segi: a) Sisi pelaku kejahatan;
b)Sisi korban kejahatan (dampak kejahatan bagi korban); dan c) Sisi kepentingan
masyarakat pada umumnya. Kedua, Hakim harus memperhatikan betul setiap unsur
kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam menjatuhkan putusannya. Serta hakim
harus dapat membedakan antara unsur kesengajaan dan unusr kelalaian, sehingga
nantinya hakim akan konsisten terhadap putusannya. | en_US |