Show simple item record

dc.contributor.advisorSETYAWAN, FENDI
dc.contributor.advisorANDINI, PRATIWI PUSPITHO
dc.contributor.authorANDRIANSYAH, RIZAL
dc.date.accessioned2015-11-28T06:04:47Z
dc.date.available2015-11-28T06:04:47Z
dc.date.issued2015-11-28
dc.identifier.nim100710101097
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/64967
dc.description.abstractSalah satu wujud dan hasil perkembangan ilmu pengetahuan, antara lain adanya tekhnologi dunia maya yang telah dikenal dengan istilah internet yang mana seseorang melalui akses internet inilah dapat melakukan berbagai macam kegiatan untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan dengan sangat mudah misalnya tukar- menukar data, transaksi online, promosi dan lain sebagainya. Dengan didukungnya tawaran paket internet dari provider yang semakin hari semakin menggiurkan konsumen, seakan terus bersaing menarik minat konsumen.Akan tetapi harga yang ditawarkan dinilai masih dirasa kurang memuaskan bagi konsumen dikarenakan masih banyak batasan seperti kuota akses data yang sedikit dengan harga yang mahal. Hal inilah yang mengakibatkan timbulnya penggunaan akses internet illegal yang dilakukan oleh konsumen dengan menyalahgunakan kartu sim (simcard) yang dibeli pada provider. Dalam hal ini provider dirugikan karena adanya penggunaan akses internet secara ilegal oleh pengguna yang dilakukan menggunakan trik-trik tertentu dengan menggunakan media komputer, modem dan kartu sim yang dibeli dari provider serta menyewa server luar negeri seperti Singapura, Belanda dan lain sebagainya sebagai server pribadi dengan tujuan untuk dapat menikmati akses internet murah serta sepuasnya secara terus menerus tanpa melakukan pembayaran sebagaimana mestinya kepada pihak provider dimana hal tersebut juga telah melanggar syarat dan ketentuan yang sudah diberikan oleh pihak provider yang bersangkutan. Kerugian yang diderita oleh pihak provider antara lain dengan adanya trafik jaringan begitu padat dan sistem menjadi terbebani sehingga pengguna lain juga mengalami dampaknya juga seperti terganggunya akses data internet dan menurunnya kecepatan akses data internet serta pihak provider merasa dirugikan dengan adanya penyalahgunaan infrastruktur mereka oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) merupakan salah satu aturan yang seharusnya dapat diterapkan untuk mengantisipasi penggunaan akses internet secara ilegal ini. Namun masalahnya apakah UU Telekomunikasi telah mengatur penggunaan akses internet secara ilegal tersebut serta tindakan hukum apa yang dapat dilakukan terhadap pelaku penggunaan akses internet secara ilegal tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis mengangkat tiga permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimana pengaturan (substansi) yang terkait dengan penggunaan akses internet melalui provider telekomunikasi seluler? 2. Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha jasa layanan telekomunikasi seluler atas itikad tidak baik dari pengguna akses internet ilegal melalui provider telekomunikasi seluler ? 3. Bagaimana upaya penyelesaian sengketa antara provider telekomunikasi seluler dengan pengguna akses internet ilegal? Undang - Undang Telekomunikasi sangat membantu dalam memberikan batasan baik bagi penyelenggara komunikasi, pengguna maupun pihak pemerintah dalam melakukan aktivitas yang berhubungan dengan penggunaan teknologi informasi sebagaimana yang telah dicantumkan secara jelas dalam Pasal 2 Undang-Undang Telekomunikasi bahwa telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri dan dipertegas dengan Pasal 3 Undang-Undang Telekomunikasi yang mana Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Ketentuan hukum yang dapat diterapkan atas Perbuatan yang dilakukan oleh pengguna atas penggunaan akses internet secara ilegal telah memenuhi unsur dalam Pasal 22 Undang-Undang Telekomunikasi yang mengatur bahwa Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi, akses ke jasa telekomunikasi dan akses ke jaringan telekomunikasi khusus serta dengan sengaja melakukan suatu perbuatan melawan hukum dengan cara mengakses komputer dan sistem elektronik serta Pasal 38 Undang-Undang Telekomunikasi menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi untuk dapat digunakan secara terus menerus tanpa harus membayar fee secara selayaknya kepada ISP (internet service provider) sebagai penyedia jasa internet seperti Provider Telkomsel, dimana akibat dari perbuatan para pelaku ini telah menimbulkan kerugian baik materiil maupun kerugian imateriil kepada pihak lain dalam hal ini adalah provider sebagai pihak penyelenggara jasa layanan internet. Pengguna telah melanggar hak-hak dari provider sebagai pelaku usaha yang mana telah bertentangan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dalam hal penyelesaian sengketa bisa dilakukan secara litigasi, non litigasi atau pengajuan gugatan melalui lembaga peradilan yang berwenang sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia dengan sesuai yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta berdasarkan hukum acara yang dipilih oleh para pihak, maupun penyelesaian sengketa secara non litigasi atau di luar pengadilan misalnya dengan cara negosiasi, mediasi, konsiliasi atau arbitrase sesuai ketentuan yang berlaku serta tergantung kesepakatan para pihak yang bersengketa.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectTINJAUAN HUKUMen_US
dc.subjectAKSES INTERNET MELALUI PROVIDERen_US
dc.titleTINJAUAN HUKUM PENGGUNAAN AKSES INTERNET MELALUI PROVIDER TELEKOMUNIKASI SELULERen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record