dc.description.abstract | Salah satu wujud dan hasil perkembangan ilmu pengetahuan, antara lain
adanya tekhnologi dunia maya yang telah dikenal dengan istilah internet yang
mana seseorang melalui akses internet inilah dapat melakukan berbagai macam
kegiatan untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan dengan sangat mudah
misalnya tukar- menukar data, transaksi online, promosi dan lain sebagainya.
Dengan didukungnya tawaran paket internet dari provider yang semakin hari
semakin menggiurkan konsumen, seakan terus bersaing menarik minat
konsumen.Akan tetapi harga yang ditawarkan dinilai masih dirasa kurang
memuaskan bagi konsumen dikarenakan masih banyak batasan seperti kuota
akses data yang sedikit dengan harga yang mahal. Hal inilah yang mengakibatkan
timbulnya penggunaan akses internet illegal yang dilakukan oleh konsumen
dengan menyalahgunakan kartu sim (simcard) yang dibeli pada provider.
Dalam hal ini provider dirugikan karena adanya penggunaan akses internet
secara ilegal oleh pengguna yang dilakukan menggunakan trik-trik tertentu
dengan menggunakan media komputer, modem dan kartu sim yang dibeli dari
provider serta menyewa server luar negeri seperti Singapura, Belanda dan lain
sebagainya sebagai server pribadi dengan tujuan untuk dapat menikmati akses
internet murah serta sepuasnya secara terus menerus tanpa melakukan
pembayaran sebagaimana mestinya kepada pihak provider dimana hal tersebut
juga telah melanggar syarat dan ketentuan yang sudah diberikan oleh pihak
provider yang bersangkutan. Kerugian yang diderita oleh pihak provider antara
lain dengan adanya trafik jaringan begitu padat dan sistem menjadi terbebani
sehingga pengguna lain juga mengalami dampaknya juga seperti terganggunya
akses data internet dan menurunnya kecepatan akses data internet serta pihak
provider merasa dirugikan dengan adanya penyalahgunaan infrastruktur mereka
oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Undang-Undang Nomor 36
Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUH Perdata) merupakan salah satu aturan yang seharusnya dapat diterapkan
untuk mengantisipasi penggunaan akses internet secara ilegal ini. Namun masalahnya apakah UU Telekomunikasi telah mengatur penggunaan akses
internet secara ilegal tersebut serta tindakan hukum apa yang dapat dilakukan
terhadap pelaku penggunaan akses internet secara ilegal tersebut.
Berdasarkan latar belakang tersebut penulis mengangkat tiga permasalahan
sebagai berikut: 1. Bagaimana pengaturan (substansi) yang terkait dengan
penggunaan akses internet melalui provider telekomunikasi seluler? 2. Bagaimana
bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha jasa layanan telekomunikasi
seluler atas itikad tidak baik dari pengguna akses internet ilegal melalui provider
telekomunikasi seluler ? 3. Bagaimana upaya penyelesaian sengketa antara
provider telekomunikasi seluler dengan pengguna akses internet ilegal?
Undang - Undang Telekomunikasi sangat membantu dalam memberikan
batasan baik bagi penyelenggara komunikasi, pengguna maupun pihak pemerintah
dalam melakukan aktivitas yang berhubungan dengan penggunaan teknologi
informasi sebagaimana yang telah dicantumkan secara jelas dalam Pasal 2
Undang-Undang Telekomunikasi bahwa telekomunikasi diselenggarakan
berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan,
kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri dan dipertegas dengan Pasal 3
Undang-Undang Telekomunikasi yang mana Telekomunikasi diselenggarakan
dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung
kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan
antar bangsa. Ketentuan hukum yang dapat diterapkan atas Perbuatan yang
dilakukan oleh pengguna atas penggunaan akses internet secara ilegal telah
memenuhi unsur dalam Pasal 22 Undang-Undang Telekomunikasi yang mengatur
bahwa Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau
memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi, akses ke jasa telekomunikasi dan
akses ke jaringan telekomunikasi khusus serta dengan sengaja melakukan suatu
perbuatan melawan hukum dengan cara mengakses komputer dan sistem
elektronik serta Pasal 38 Undang-Undang Telekomunikasi menyatakan bahwa
setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan
fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi untuk dapat digunakan secara terus menerus tanpa harus membayar fee secara selayaknya
kepada ISP (internet service provider) sebagai penyedia jasa internet seperti
Provider Telkomsel, dimana akibat dari perbuatan para pelaku ini telah
menimbulkan kerugian baik materiil maupun kerugian imateriil kepada pihak lain
dalam hal ini adalah provider sebagai pihak penyelenggara jasa layanan internet.
Pengguna telah melanggar hak-hak dari provider sebagai pelaku usaha
yang mana telah bertentangan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dalam hal penyelesaian sengketa bisa
dilakukan secara litigasi, non litigasi atau pengajuan gugatan melalui lembaga
peradilan yang berwenang sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku di
Indonesia dengan sesuai yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, Pasal 38 dan
Pasal 39 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) serta berdasarkan hukum acara yang dipilih oleh para
pihak, maupun penyelesaian sengketa secara non litigasi atau di luar pengadilan
misalnya dengan cara negosiasi, mediasi, konsiliasi atau arbitrase sesuai ketentuan
yang berlaku serta tergantung kesepakatan para pihak yang bersengketa. | en_US |