Show simple item record

dc.contributor.advisorSETYAWAN, FENDI
dc.contributor.advisorANDINI, PRATIWI PUSPITHO
dc.contributor.authorANAS, MUHAMAD AZWAR
dc.date.accessioned2015-11-28T05:24:55Z
dc.date.available2015-11-28T05:24:55Z
dc.date.issued2015-11-28
dc.identifier.nim110710101072
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/64960
dc.description.abstractLatar belakang skripsi ini adalah pelaku usaha perfilman melanggar Pasal 4 butir a dan c UUPK menyatakan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa serta berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Permasalahan skripsi ini adalah bagaimana penentuan kriteria jenis dan kategorisasi film yang dapat dikonsumsi oleh konsumen perfilman ditinjau dari UU Perfilman, tanggung jawab pelaku usaha jasa perfilman dalam melindungi kepentingan konsumen perfilman, dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen jika dirinya dirugikan dari tayangan film yang dia konsumsi ditinjau dari UUPK. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan Perundangundangan (Statute Approach) yaitu pendekatan yang mengkaji penerapan kaidahkaidah atau norma-norma dalam hukum positif, seperti undang-undang, peraturanperaturan, meliputi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah 18 tahun 2014 tentang lembaga sensor dan pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) yaitu beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin didalam ilmu hukum meliputi prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan (liability based on fault). Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari permasalahan adalah pertama, Penentuan kriteria jenis dan kategorisasi film dibagi menjadi 4 golongan usia. Kedua, pelaku usaha berkewajiban untuk senantiasa beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya sebagaimana dalam Pasal 7 angka 1 UUPK. Pelaku usaha dalam hal ini pengusaha bioskop bertanggung jawab memberikan ganti kerugian atas jasa yang diperdagangkan berupa pengembalian uang sebagaimana dalam Pasal 19 ayat 2. Dalam Pasal 1365 KUHPerdata Pengusaha bioskop bertanggung jawab mengganti kerugian imateriil. Pengusaha Bioskop wajib mencantumkan penggolongan usia penonton film dalam Pasal 7 UU Perfilman. Ketiga, Penyelesaian sengketa konsumen tidak menutup kemungkinan dilakukannya penyelesaian secara damai oleh para pihak yang bersengketa, yaitu pelaku usaha dan konsumen. Jika tidak menemui jalan damai, pemerintah membentuk BPSK untuk penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan. Adapun saran penulis adalah pertama, didalam Pasal 19 UUPK hendaknya mengatur mengenai tanggung jwab pelaku usaha atas kerugian imateriil yang diderita konsumen. Kedua, pelaku usaha sebagai salah satu bagian elemen bangsa hendaknya memperhatikan kepentingan konsumen, artinya turut menjaga hak-hak konsumen agar tidak sampai terciderai dan pelaku usaha wajib bertanggung jawab jika ada konsumen yang merasa dirugikan dengan mencari jalan damai atau mengikuti proses hukum yang dihadapinya secara patut. Ketiga, lembaga-lembaga terkait meliputi Pemerintah, BPSK dan LSF harus bersinergi menindak tegas pelaku usaha yang melanggar hak-hak konsumen.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPERLINDUNGAN KONSUMENen_US
dc.subjectPERFILMANen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PERFILMAN TERHADAP KONSUMEN PERFILMAN MENGENAI KEAMANAN MATERI TAYANGAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2009 TENTANG PERFILMANen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record