dc.description.abstract | Berdasarkan uraian pada bab-bab sebelumnya, dapat dikemukakan beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1. Kriteria yang dapat digunakan untuk menentukan merek barang atau jasa sudah masuk dalam katagori merek terkenal (well know mark) adalah dilihat dari :
a) Dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat tentang merek tersebut.
b) Dengan memperhatiakn reputasi merek terkenal yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran.
c) Investasi dibeberapa negara didunia yang dilakukan oleh pemiliknya dan disertai bukti pendaftaran merek tersebut di beberapa negara
2. Permohonan merek harus ditolak jika memiliki mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis. Walaupun ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Merek mengatur bahwa penolakan permohonan merek dengan dasar persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis akan ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah, dan, walaupun sampai saat ini peraturan pemerintah tersebut belum pernah diundangkan, namun demikian perlindungan merek terkenal untuk barang tidak sejenis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Merek adalah kewajiban Indonesia untuk menegakkan hukum atas perlindungan hak kekayaan intelektual. Merek BIORF dan Merek BIORE, sebagaimana telah dibuktikan, sama-sama merupakan suatu merek yang terdiri dari satu unsur, yaitu satu unsur nama yang terdiri dari satu kata. Selanjutnya, harus dilihat apakah dari unsur nama BIORF dan unsur nama BIORE tersebut ada kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan. Oleh karena kedua merek terbukti merupakan merek nama yang terdiri dari satu unsur, yaitu unsur nama, seharusnya untuk membandingkan Merek BIORF dan Merek BIORE adalah dengan membandingkan Merek BIORF secara keseluruhan dengan Merek BIORE secara keseluruhan.
3. Ratio decidendi (pertimbangan hakim) Bahwa telah dapat dibuktikan dalam perkara a quo tentang adanya persamaan secara visual antara merek BIORE dan merek BIORF, pada khususnya 4 huruf pertama pada kedua merek BIORE dan BIORF adalah 4 huruf yang sama persis atau identik. Merek yang
digunakan Tergugat yaitu “Merek BIORF” mempunyai persamaan pada
pokoknya dengan merek BIORE milik Penggugat. Bahwa merek “BIORE” milik Penggugat merupakan merek terkenal yang sudah terdaftar terlebih dahulu. Bahwa “Merek BIORF” milik Tergugat yang terdaftar kemudian untuk kelas barang yang sama, sehingga terbukti Tergugat dengan itikad tidak
baik telah membonceng ketenaran merek Penggugat. | en_US |