dc.description.abstract | Pembuatan peraturan desa (Peraturan Desa) merupakan kewenangan dari
Kepala Desa. pembuatan peraturan desa dimaksudkan untuk menyejahterakan
masyarakat desa setempat. Membuat peraturan desa kepala desa dibantu oelh
BPD sebagai petugas pemerintah desa, setelah rancangan peraturan desa dibuat
oleh kepala desa bersama dengan BPD rancangan peraturan tersebut diberikan
kepada kepala daerah yaitu Bupati. Disini Bupati bertanggung jawab atas
pengawasan dan pelaksanaan peraturan Desa itu.
Menurut Undang-undang No.6 tahun 2014 sudah dijelaskan tentang apa yang
menjadi tugas dan kewajiban seorang kepala desa dalam melaksanakan amanahamanah
dari masyarakat. Sudah jelas tertulis dalam Undang-Undang tersebut
bahwa kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa,melaksanakan
Pembangunan Desa,pembinaan kemasyarakatan Desa,pemberdayaan masyarakat
Desa.
Untuk menunjang kebutuhan atau kas suatu desa, desa berhak untuk
melakukan hal-hal atau suatu kegiatan yang menghasilkan untuk suatu desa, peran
serta masyarakat desa yang tinggal di desa tersebut sangatlah penting untuk
membantu kegiatan-kegiatan itu, kegiatan atau usaha yang dilakukan desa terebut
seperti pungutan pajak untuk pengguna jalan,karena jalan tersebut dilalului oleh
beberapa truk-truk pengangkut barang-barang berat sehingga kalau tidak dirawat
jalan tersebut dapat membahayakan pengguna jalan yang lain, untuk itulah kenapa
adanya pungutan biaya atau bisa juga disebut sebagai pajak untuk lewat jalan
tersebut.
Sudah menjadi hal yang biasa terjadi pungutan-pungutan pada jalan-jalan dan
daerah-daerah tertentu yang sedang dibangun atau suatu daerah yang sering
dilalui oleh truk-truk pengangkut barang atau mobil-mobil pengangkut barang
lainnya, Hal tersebut dilakukan dengan dalih “sebagai biaya operasional atau
sebagai pendapatan suatu daerah tersebut ”, hasil dari pugutan tersebut ada yang
masuk dalam kantong-kantong oknum tertentu dan ada yang langsung dikumpulkan untuk sebagai kas suatu daerah atau desa yang melakukan pungutan
tersebut. Seperti dijelaskan diatas, apabila salah satu unsur tidak terpenuhi maka
peraturan desa tersebut tidak akan berlaku atau peraturan tersebut tidak diketahui
langsung oleh kepala daerah tersebut (Bupati) maka peraturan desa tersebut cacat
hukum. Terdapat beberapa peraturan desa yang dibuat oleh kepala desa di
Kabupaten Lumajang dinilai cacat hukum sehingga DPRD Kabupaten Lumajang
merekomendasikan untuk dicabut. Berdasarkan rekomendasi tersebut, penulis
tertarik untuk mengkaji secara lebih mendalam perihal aspek hukum peraturan
desa di Kabupaten Lumajang melalui tugas akhir yang diberi judul:
“PORTALISASI PUNGUTAN MELALUI PERATURAN DESA DI
KABUPATEN LUMAJANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO.6
TAHUN 2004 TENTANG DESA”
Seperti halnya di Kabupaten Lumajang banyak terjadi pungutan-pungutan yang
dilakukan oleh pemerintah desa tersebut diwujudkan dengan menggunakan portal
atau portalisasi. Disini yang dimaksud dari portal adalah alat atau benda yang
digunakan untuk membatasi suatu area atau wilayah sehingga area atau wilayah
tersebut tidak bisa dilalui, bisa dilalui suatu area atau wilayah tersebut dapat
dengan suatu syarat tertentu, sedangkan portalisasi adalah pelaku atau yang
melakukan dan mengendalikan portal tersebut. Banyak desa-desa lain di
Kabupaten Lumajang yang menjalakan praktek portalisasi, antara lain dilakukan
oleh masyarakat desa itu sendiri dengan persetujuan dari Kepala Desa. Praktek
portalisasi tersebut merupakan pengaplikasian dari peraturan desa yang dibuat
oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Berdasarkan kasus diatas permasalahan yang akan diangkat oleh Penulis
yang pertama adalah apakah peraturan desa tentang pungutan melalui portal di
Kabupaten Lumajang tidak bertantangan dengan Undang-Undang No.6 Tahun
2014 Dan permasalahan kedua adalah Apa akibat hukum jika peraturan desa
(perdes) bertentangan dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014? Kedua
permasalahan diatas akan dianalisis oleh Penulis dengan menggunakan Metode
Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan
pendekatan konseptual.
Dalam kesimpulannya penulis berpendapat bahwa peraturan desa yang dibuat
di Kabupaten Lumajang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang no 6
Tahun 2014, menurut penulis dalam pembutan peraturan desa tersebut bertentang
secara prosedur dan substansinya, selanjutnya dalam permasalahan yang kedua
penulis berpendapat bahwa peraturan desa tersebut harusnya tidak layak untuk
dilaksanakan karena bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi dan
mengakibatkan batal demi hukum. | en_US |