Show simple item record

dc.contributor.advisorHARIANTO, ARIES
dc.contributor.advisorSOETIJONO, IWAN RACHMAD
dc.contributor.authorSETIYAWAN, HARI
dc.date.accessioned2015-11-28T04:26:42Z
dc.date.available2015-11-28T04:26:42Z
dc.date.issued2015-11-28
dc.identifier.nim0907101010738
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/64954
dc.description.abstractPembuatan peraturan desa (Peraturan Desa) merupakan kewenangan dari Kepala Desa. pembuatan peraturan desa dimaksudkan untuk menyejahterakan masyarakat desa setempat. Membuat peraturan desa kepala desa dibantu oelh BPD sebagai petugas pemerintah desa, setelah rancangan peraturan desa dibuat oleh kepala desa bersama dengan BPD rancangan peraturan tersebut diberikan kepada kepala daerah yaitu Bupati. Disini Bupati bertanggung jawab atas pengawasan dan pelaksanaan peraturan Desa itu. Menurut Undang-undang No.6 tahun 2014 sudah dijelaskan tentang apa yang menjadi tugas dan kewajiban seorang kepala desa dalam melaksanakan amanahamanah dari masyarakat. Sudah jelas tertulis dalam Undang-Undang tersebut bahwa kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa,melaksanakan Pembangunan Desa,pembinaan kemasyarakatan Desa,pemberdayaan masyarakat Desa. Untuk menunjang kebutuhan atau kas suatu desa, desa berhak untuk melakukan hal-hal atau suatu kegiatan yang menghasilkan untuk suatu desa, peran serta masyarakat desa yang tinggal di desa tersebut sangatlah penting untuk membantu kegiatan-kegiatan itu, kegiatan atau usaha yang dilakukan desa terebut seperti pungutan pajak untuk pengguna jalan,karena jalan tersebut dilalului oleh beberapa truk-truk pengangkut barang-barang berat sehingga kalau tidak dirawat jalan tersebut dapat membahayakan pengguna jalan yang lain, untuk itulah kenapa adanya pungutan biaya atau bisa juga disebut sebagai pajak untuk lewat jalan tersebut. Sudah menjadi hal yang biasa terjadi pungutan-pungutan pada jalan-jalan dan daerah-daerah tertentu yang sedang dibangun atau suatu daerah yang sering dilalui oleh truk-truk pengangkut barang atau mobil-mobil pengangkut barang lainnya, Hal tersebut dilakukan dengan dalih “sebagai biaya operasional atau sebagai pendapatan suatu daerah tersebut ”, hasil dari pugutan tersebut ada yang masuk dalam kantong-kantong oknum tertentu dan ada yang langsung dikumpulkan untuk sebagai kas suatu daerah atau desa yang melakukan pungutan tersebut. Seperti dijelaskan diatas, apabila salah satu unsur tidak terpenuhi maka peraturan desa tersebut tidak akan berlaku atau peraturan tersebut tidak diketahui langsung oleh kepala daerah tersebut (Bupati) maka peraturan desa tersebut cacat hukum. Terdapat beberapa peraturan desa yang dibuat oleh kepala desa di Kabupaten Lumajang dinilai cacat hukum sehingga DPRD Kabupaten Lumajang merekomendasikan untuk dicabut. Berdasarkan rekomendasi tersebut, penulis tertarik untuk mengkaji secara lebih mendalam perihal aspek hukum peraturan desa di Kabupaten Lumajang melalui tugas akhir yang diberi judul: “PORTALISASI PUNGUTAN MELALUI PERATURAN DESA DI KABUPATEN LUMAJANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO.6 TAHUN 2004 TENTANG DESA” Seperti halnya di Kabupaten Lumajang banyak terjadi pungutan-pungutan yang dilakukan oleh pemerintah desa tersebut diwujudkan dengan menggunakan portal atau portalisasi. Disini yang dimaksud dari portal adalah alat atau benda yang digunakan untuk membatasi suatu area atau wilayah sehingga area atau wilayah tersebut tidak bisa dilalui, bisa dilalui suatu area atau wilayah tersebut dapat dengan suatu syarat tertentu, sedangkan portalisasi adalah pelaku atau yang melakukan dan mengendalikan portal tersebut. Banyak desa-desa lain di Kabupaten Lumajang yang menjalakan praktek portalisasi, antara lain dilakukan oleh masyarakat desa itu sendiri dengan persetujuan dari Kepala Desa. Praktek portalisasi tersebut merupakan pengaplikasian dari peraturan desa yang dibuat oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Berdasarkan kasus diatas permasalahan yang akan diangkat oleh Penulis yang pertama adalah apakah peraturan desa tentang pungutan melalui portal di Kabupaten Lumajang tidak bertantangan dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Dan permasalahan kedua adalah Apa akibat hukum jika peraturan desa (perdes) bertentangan dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014? Kedua permasalahan diatas akan dianalisis oleh Penulis dengan menggunakan Metode Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Dalam kesimpulannya penulis berpendapat bahwa peraturan desa yang dibuat di Kabupaten Lumajang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang no 6 Tahun 2014, menurut penulis dalam pembutan peraturan desa tersebut bertentang secara prosedur dan substansinya, selanjutnya dalam permasalahan yang kedua penulis berpendapat bahwa peraturan desa tersebut harusnya tidak layak untuk dilaksanakan karena bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi dan mengakibatkan batal demi hukum.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPUNGUTANen_US
dc.subjectPORTALISASIen_US
dc.titlePORTALISASI PUNGUTAN MELALUI PERATURAN DESA DI KABUPATEN LUMAJANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESAen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record