dc.description.abstract | Salah satu aspek hukum yang melindungi hak-hak manusia dalam hak
intelektualnya adalah Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Keberadaan Hak
Kekayaan Intelektual pada dasarnya memiliki nilai ekonomis. Oleh karena itu
tidaklah berlebihan jika hasil karya cipta intelektual manusia diberikan
perlindungan hukum yang memadai. Melalui cara inilah HKI akan mendapat
tempat yang layak sebagai salah satu bentuk hak yang memiliki nilai ekonomis.
Demikian pula dengan karya seni rupa gambar dalam hal ini berupa logo. Logo
merupakan elemen yang sangat penting bagi sebuah band karena logo merupakan
identitas dari band itu sendiri. Lemahnya penegakan hukum HKI, khususnya hak
cipta menjadi kesempatan yang dimanfaatkan oleh banyak produsen kaos untuk
mengambil logo dari band terkenal lalu dijadikan desain kaos yang akan
diproduksi tanpa adanya izin atau lisensi terlebih dahulu dari pihak pemilik logo
selaku pencipta. Hal tersebut secara tidak langsung merugikan pemilik logo dari
band yang logonya digunakan untuk desain produksi kaos dengan tujuan sematamata
untuk memperoleh keuntungan. Salah satu contoh kasus yang marak terjadi
di kota-kota besar adalah banyaknya toko pakaian dan juga distro yang mendesain
sendiri kaos produksinya dengan menggunakan logo dari band Rolling Stones
untuk dijual dengan kualitas dan harga dibawah produk yang asli.
Rumusan masalah yang akan dibahas adalah: (1) Bagaimanakah
perlindungan hukum terhadap pemegang hak logo band Rolling Stones yang
digunakan tanpa hak oleh produsen kaos di Indonesia ? (2) Apa akibat hukum
bagi produsen kaos yang memproduksi logo band Rolling Stones tanpa hak ? dan
(3) Bagaimanakah cara penyelesaian bila terjadi sengketa antara pemegang hak
logo band Rolling Stones dengan produsen kaos tanpa hak ? Tujuan umum
penulisan ini adalah: untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai
gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah
wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum lingkup
hukum perdata. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe
penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau
norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan
pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum
yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa
bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna
menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan
metode analisa bahan hukum deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Perlindungan
hukum terhadap karya cipta logo band merupakan suatu hal yang perlu diberi
perhatian khusus karena dewasa ini semakin banyak produsen kaos yang tidak
mempunyai hak atau izin tetapi dapat menggandakan karya cipta tersebut demi
memperoleh materi sebanyak mungkin. Logo sendiri masuk dalam kategori karya
seni rupa gambar, sebagai sebuah ide yang dituangkan oleh pencipta dalam bentuk
gambar sehingga terhadap pencipta gambar (logo) harus mendapatkan
perlindungan hukum. Apabila karya cipta telah terwujud termasuk dalam hal ini
adalah logo band, maka telah mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan
hukum tersebut berupa perlindungan hukum preventif yang bersifat mencegah dan
perlindungan hukum represif berupa penegakan hukum terhadap pelanggaran hak
cipta, sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta. Akibat hukum bagi produsen kaos apabila melakukan
pelanggaran hak ekonomi karya cipta gambar dalam hal ini berupa logo band
untuk tujuan komersil tanpa izin dari Pencipta atau pemegang Hak Cipta, maka
dapat dituntut dengan sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (3) Undang Undang Nomor 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta. Selain itu akibat hukum secara perdata dapat
dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal
1365 KUH Perdata bahwa Tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan
kerugian pada orang lain, mewajibkan pembuat yang bersalah untuk mengganti
kerugian. Penyelesaian sengketa antara pemegang hak logo band Rolling Stones
dengan produsen kaos tanpa hak dapat dilakukan melalui jalur litigasi dan non litigasi. Jalur litigasi adalah dengan penyelesaian jalur pengadilan sedangkan jalur
non litigasi dengan alternatif penyelesaian sengketa, dalam hal ini menggunakan
negosiasi, mediasi, arbitrase. Apabila ciptaan itu menyangkut produk
internasional maka upaya penyelesaian sengketa tersebut dilihat dari tempat
dimana sengketa atau konflik itu terjadi (locus delictie). Selain itu di dalam
Perjanjian TRIP’s juga memberikan sistem penyelesaian sengketa HKI jika terjadi
persoalan di antara negara anggota. Lembaga yang dimaksud adalah DSB
(Dispute Settlement Body).
Saran yang dapat diberikan bahwa, Pencipta karya seni rupa gambar
hendaknya tetap dapat menciptakan karya-karya baru. Para pencipta karya seni
rupa gambar (logo) hendaknya tidak perlu merasa khawatir dan takut akan
maraknya pembajakan karena di Indonesia sudah ada peraturan hukum yang akan
memberikan perlindungan hukum atas masalah tersebut. Peranan pemerintah
dalam menangani pelanggaran hak cipta karya seni rupa gambar dalam kasuskasus
pembajakan logo band hendaknya lebih ditingkatkan dan bertindak tegas
bagi para pelanggar hak cipta karya seni rupa gambar tersebut, mengingat masih
banyaknya para pelanggar hak cipta gambar dalam hal ini logo band yang lolos
dari sanksi hukum. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta
harus ditegakkan dengan baik dan benar terutama oleh para penegak hukum.
Dengan demikian, diharapkan perkembangan hukum hak cipta di
Indonesia dapat sejajar dengan negara-negara lain yang lebih peduli terhadap hak
cipta. Selain itu diharapkan akan muncul perkembangan dan kreasi baru di bidang
hak cipta, khususnya kaya cipta seni rupa gambar, karena tidak khawatir lagi jika
hasil karyanya akan digunakan oleh orang lain tanpa hak atau izin terlebih dahulu. | en_US |