dc.description.abstract | Penyelesaian terhadap perkara tindak pidana perikanan melalui hukum acara
pidana di bidang perikanan diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 45
Tahun 2009 jo Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan meliputi barang bukti,
tindakan penyelidikan, tindakan penyidikan, tindakan penuntutan, pemeriksaan di
muka persidangan hingga pelaksanaan di lembaga pemasyarakatan. Kasus yang
menarik untuk dikaji berdasarkan uraian di atas yaitu Putusan Pengadilan Negeri
Jember Nomor : 353/Pid.B/2012/PN.JR. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2
(dua) hal yaitu ; (1) apakah pasal-pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum
terhadap penangkapan ikan dengan menggunakan racun (potasium) telah sesuai
dengan perbuatan materiil berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
tentang Perikanan dan (2) apakah dasar pertimbangan hakim menyatakan terdakwa
tidak terbukti bersalah telah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap
dipersidangan.
Tujuan penelitian hukum ini adalah untuk menganalisis kesesuaian pasalpasal
yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum terhadap penangkapan ikan dengan
menggunakan racun (potasium) dikaitkan dengan perbuatan materiil berdasarkan
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan dasar pertimbangan
hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dikaitkan dengan fakta hukum
yang terungkap dipersidangan. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah
karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung-jawabkan, maka metode penelitian
dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif,
pendekatan masalah pendekatan undang-undang (statute approach), dan studi kasus
(case study). Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder dengan analisis bahan hukum deduktif.
Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama,
Berdasarkan uraian unsur pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa baik
dakwaan primair Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan
Subsidair Pasal 85 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, adalah tidak sesuai dengan
perbuatan materiil terdakwa, karena dalam kenyataannya terdakwa tidak menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara,
dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian
sumber daya ikan dan/ atau lingkungannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 84
ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Demikian halnya
dengan isi dakwaan subsidair, menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat
bantu penangkapan ikan yang berada di kapal penangkap ikan yang tidak sesuai
dengan ukuran yang ditetapkan, alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan
persyaratan, atau standar yang ditetapkan untuk tipe alat tertentu dan/atau alat
penangkapan ikan yang dilarang. Kedua, Dasar pertimbangan hakim menyatakan
terdakwa tidak terbukti bersalah sudah sesuai berdasarkan fakta hukum yang
terungkap di persidangan. Dalam fakta di persidangan terungkap bahwa terdakwa
adalah sebagai pedagang ikan hias sehingga tidak menggunakan bahan kimia, bahan
biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan
dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 84 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun
2004 tentang Perikanan. Dalam fakta di persidangan terungkap bahwa terdakwa tidak
menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang
tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan atau standar yang ditetapkan untuk tipe
alat tertentu dan/atau alat penangkapan ikan yang dilarang sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 85 ayat (1) Undang Undang Perikanan.
Saran yang diberikan, hendaknya Jaksa Penuntut Umum memperhatikan
ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP terkait syarat formil dan materiil dalam
membuat surat dakwaan untuk memberikan keadilan bagi korban tindak pidana.
Dalam hal ini seharusnya Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan
harus cermat, jelas, lengkap dan teliti sehingga terdakwa dapat dijerat dengan pasal
yang sesuai, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mengajukan terdakwa di
persidangan. Mengingat tegas dan beratnya sanksi hukum Undang Undang Perikanan
pada dasarnya perlu untuk diberikan pembinaan kepada seluruh komponen
masyarakat berikut sosialisasi menyangkut penegakan hukum terhadap pengelolaan
sumber daya perikanan yang baik, sehingga masyarakat yang kurang memahami
pentingnya pengelolaan perikanan yang baik dapat ikut memahami serta ikut
berpartisipasi dalam menegakkan ketentuan hukum di bidang perikanan. | en_US |