Show simple item record

dc.contributor.advisorSusanti, Dyah Ochtorina
dc.contributor.advisorSari, Nuzulia Kumala
dc.contributor.authorRETNOWATI, ARUM
dc.date.accessioned2015-11-28T03:32:07Z
dc.date.available2015-11-28T03:32:07Z
dc.date.issued2015-11-28
dc.identifier.nim100710101155
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/64947
dc.description.abstractBerkembangnya teknologi dan informasi mempengaruhi pola kehidupan masyarakat, bahkan bukan hanya masyarakat namun juga berdampak pada negara. Perkembangan tersebut salah satunya yaitu dengan lahirnya sarana komunikasi yang bersifat global dan mampu menghubungkan antar manusia di seluruh dunia yang biasa disebut dengan Internet (Interconnection network). Kehadiran internet tersebut dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat sebagai media untuk melakukan transaksi, seperti jual beli karena dianggap mampu bekerja lebih efisien dan efektif. Namun tidak sedikit pula sebagian masyarakat menggunakan internet sebagai media untuk mencari keuntungan semata yang nantinya berdampak pada kerugian orang lain. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis membahas permasalahan dalam bentuk skripsi dengan judul “PERJANJIAN JUAL BELI MEALUI INTERNET (ELECTRONIC COMMERCE) MENURUT HUKUM PERDATA”. Permasalahan yang akan dibahas berdasarkan latar belakang tersebut adalah kesepakatan terjadi pada perjanjian jual beli melalui internet. Bentuk tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan perjanjian jualbeli melalui internet menurut hukum perdata serta Implikasi hukum saat terjadi wanprestasi dalam perjanjian jual beli melalui internet menurut hukum perdata. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami maksud dari terjadinya kesepakatan pada perjanjian jual beli melalui internet, tanggung jawab masing-masing pihak serta mengetahui dan memahami implikasi hukum saat terjadi wanprestasi dalam perjanjian jual beli melalui internet menurut hukum perdata. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Dimana tipe penelitian yuridis normatif (legal research).Pendekatan masalah dalam penyususnan skripsi ini berupa pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum, serta digunakan analisis bahan hukum dengan metode deduktif. Bahwa perjanjian seperti halnya disebutkan dalam pasal 1313 KUHPerdata adalah suatu persetujuan dimana pihak yang satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih. Perjanjian ini diatur dalam buku ketiga KUHPerdata. Untuk terlaksananya suatu perjanjian terdapat syarat-syarat sahnya suatu perjanjian harus terpenuhi, diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata yaitu adanya kesepakatan para pihak, adanya kecakapan para pihak, adanya suatu hal tertentu serta adanya suatu sebab yang halal. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi maka ada dua kemungkinan yaitu perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau perjanjian tersebut batal demi hukum. Jual beli dalam Bab V (Lima) pasal 1457 KUHPerdata merupakan suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan sesuatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan. Pengaturan mengenai perjanjian diatur dari pasal 1457 sampai pasal 1546 KUHPerdata. Transaksi elektronik (Electronic Commerce) atau biasa disebut E-commerce merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan / atau media elektronik lainnya. Dengan tipe yang berbeda-beda, diantaranya Business to Business (B2B), Business to Costumer (B2C), Costumer to Costumer (C2C), Costumer to Business (C2B), dan Costumer to Goverment. Suatu perjanjian jual beli berlaku dan sah menurut hukum apabila sudah terpenuhinya syarat sah perjanjian menurut pasal 1320 KUHPerdata. Sama halnya pada perjanjian jual beli melalui internet (e-commerce) yang ditentukan dalam Pasal 47 PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Selain itu dalam transaksi jual beli e-commerce melalui beberapa proses, diantaranya Penawaran, Pengiriman, Pembayaran dan Pengiriman. Dari penulisan skripsi ini dapat ditarik kesimpulan secara singkat bahwa, Pertama: Jual beli telah terjadi apabila penawaran telah dikirim oleh pengirim dan penawaran tersebut telah diterima dan disetujui oleh penerima, kecuali diperjanjikan lain, hal ini sesuai dengan pasal 20 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau juncto pasal 50 PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kedua: bahwa para pihak dalam transaksi jual beli melalui internet terdiri dari Penjual, Pembeli, Provider, Bank, serta Jasa Pengiriman Barang yang memiliki tanggung jawab untuk melancarkan transaksi sebagaimana mestinya, beritikad baik dan bersikap jujur memberikan informasi sesuai dengan apa yang diperjanjikan sebelumnya. Ketiga: implikasi hukum dalam hal terjadi wanprestasi yaitu adanya ganti rugi, seperti yang dicantumkan dalam klausul baku atau term of conditions masing-masing situs, karena setiap situs yang menawarkan barang ataupun jasa memiliki term of conditions yang berbeda-beda. Dengan pemaparan singkat tentang penulisan skripsi ini penulis memberi saran bahwa, Pertama: hendaknya pemerintah mempersiapkan badan sebagai bentuk pengawasan atau seleksi bagi setiap orang yang akan membuat toko atau situs maya, dengan harapan bisa meminimalisir bentuk-bentuk kejahatan khususnya kejahatan jual beli melalui internet serta peraturan perundangundangan mengenai Informasi dan transaksi elektronik ini dapat lebih dikembangakan kembali berkaitan dengan perlindungan-perlindungan baik terhadap penjual serta pembeli yang terdapat pada perundang-undangan khususnya mengeni transaksi informasi dan transaksi elektronik. Kedua: hendaknya masyarakat atau pengguna internet, bahwa dalam hal ingin menggunakan komputer atau media elektronik lain yang dapat terhubung dengan jaringan internet sebagai sarana untuk jual beli atau membeli barang melalui internet ada baiknya terlebih dahulu memperhatikan situs yang ingin dilihat, baik dari alamat situs yang harus jelas dan terpercaya, memiliki kontrak perjanjian atau term of conditions yang jelas serta tidak saling merugikan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPERJANJIANen_US
dc.subjectJUAL BELI MELALUI INTERNETen_US
dc.titlePERJANJIAN JUAL BELI MELALUI INTERNET (ELECTRONIC COMMERCE) MENURUT HUKUM PERDATAen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record