Show simple item record

dc.contributor.advisorWIDIYANTI, IKARINI DANI
dc.contributor.advisorFAHAMSYAH, ERMANTO
dc.contributor.authorPRAYITNO, AGENG DWI
dc.date.accessioned2015-11-28T03:13:23Z
dc.date.available2015-11-28T03:13:23Z
dc.date.issued2015-11-28
dc.identifier.nim110710101056
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/64945
dc.description.abstractPenanaman modal atau dikenal dengan investasi adalah suatu kegiatan menanamkan modal dengan harapan akan meningkat atau memberikan hasil yang lebih pada kemudian hari, Sebuah Negara memerlukan penanaman modal, baik dari luar maupun dalam negeri dengan harapan meningkatkan perekonomian Negara tersebut, Penanaman modal dalam pelaksanaanya diperlukan kerangka hukum untuk menjamin para penanam modal dapat masuk dan menanamkan modalnya. Dunia investasi pada masa Asean Economic Community tahun 2015 mengalami sedikit banyak perubahan. Pemerintah Indonesia dalam memfasilitasi AEC mengeluarkan. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang daftar bidang usaha tertutup dan bidang usaha terbuka dengan persyaratan di bidang Penanaman Modal. Dengan keluarnya perpres tersebut muncul permasalahan terkait dengan dunia investasi yaitu pertama Apakah tujuan perubahan pengaturan daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan?, kedua, Apakah perubahan pengaturan daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan selaras dengan prinsip non diskriminasi? Tujuan umum dalam penulisan skripsi ini yaitu: pertama, memenuhi dan melengkapi salah satu tugas dan persyaratan akademis dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Kedua, sebagai sarana untuk menerapkan ilmu pengetahuan hukum yang telah diperoleh secara teoritis dari perkuliahan yang selanjutnya akan dikembangkan sesuai dengan realita yang ada dimasyarkat. Ketiga, memberikan kontribusi dan sumbangan pikiran yang berguna bagi masyarakat pada umumnya dan khususnya bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember serta Almamater. Sedangkan tujuan khususnya yaitu : pertama, Untuk mengetahui dan memahami Apakah tujuan perubahan pengaturan daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan. Kedua, Untuk mengetahui dan memahami Apakah perubahan pengaturan daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan selaras dengan prinsip non diskriminasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah maupun norma-norma dalam hukum positif yang berlaku dengan pendekatan perundangundangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Salah satu pertimbangan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang daftar bidang usaha tertutup dan bidang usaha terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal adalah untuk mempersiapkan peraturan menyambut Asean Economic Community. Dalam konsideran menimbang poin b menyatakan bahwa untuk lebih meningkatkan kegiatan penanaman modal di Indonesia dan dalam rangka pelaksanaan komitmen Indonesia dalam kaitannya dengan Association of Southeast Asian Nations/ASEAN Economic Community (AEC), dipandang perlu mengganti ketentuan mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal; peraturan sebelumnya dinilai belum sesuai dengan adanya AEC yaitu Perpres nomor 36 tahun 2010 yang dirasa masih belum memberikan kemudahan bagi investor untuk menanamkan modalnya. Disisi lain adanya Perpres ini juga merupakan upaya Pemerintah untuk membatasai bidang – bidang usaha mana saja yang boleh dan tidak boleh dimasuki oleh investor sebab tidak semua bidang usaha dapat diusahakan seperti industri alat peledak dan senjata api. Dengan adanya Pembatasan ini diharap pembangunan berjalan seimbang karena selain adanya modal dari Negara sendiri dan modal asing sebagai instrument tambahan. Regulasi mengenai penanaman modal sendiri diatur dalam Undang – Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dimana merupakan perubahan atas Undang – undang Penamaman Modal yang lama dimana sebelumnya dibedakan antara Penanaman modal asing dan Penanaman modal dalam negeri namun telah dirubah demikian sampai sekarang. Lahirnya UUPMN ini sendiri untuk menghindari adanya diskriminasi antara pemodal asing dan pemodal dalam negeri sebab dalam kesepatkan TRIMs atau Trade Related Invesment Measures atau kesepakatan perdagangan investasi melarang adanya perlakuan diskriminasi antara pemodal asing maupun dalam negeri. Hal ini senada dengan upaya grand design yang mengupayakan adanya perdagangan internasional yang menjamin adanya pemasaran dan perdanganan bebas antar Negara. Kesimpulan dan saran yang terdapat dalam penulisan skripsi ini. Kesimpulan, Pertama, pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha domestik untuk dapat mengelola bidang-bidang usaha strategis yang terkait dengan kehidupan rakyat. Kedua, pemerintah semakin membuka diri kepada investor asing untuk menanamkan modalnya di sektor-sektor tertentu untuk mendorong perekonomian nasional dapat tumbuh lebih tinggi. Ketiga, langkah pemerintah ini tergolong taktis karena cepat atau lambat Indonesia akan dihadapkan pada fenomena regionalisasi dan globalisasi yang memungkinkan suatu negara membuka akses pasar dan modalnya bagi pihak asing. Dalam tempo pendek, mulai 1 Januari 2015, kesepakatan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) akan diterapkan. Tidak ada waktu yang lebih memadai bagi pemerintah untuk menyiapkan segala sesuatunya agar ketika MEA dijalankan, maka Indonesia harus sudah siap. Keempat, dengan demikian kini investior asing memiliki ruang lebih besar untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Ini tentu harus menjadi perhatian bagi pemodal domestik yang bidang usahanya bersentuhan langsung dengan pemodal asing. Dengan kata lain, persaingan dalam memasuki bidang-bidang usaha tertentu akan semakin ketat, sehingga dibutuhkan kesiapan sumber daya manusia, modal dan teknologi yang memadai. Namun dibalik semua itu juga terbuka peluang untuk menciptakan aliansi strategis atau sinergi bisnis antara pemodal lokal dan asing dalam bentuk pendirian perusahaan patungan (joint venture company). Alhasil, revisi ini diharapkan akan dapat mengakselerasi kegiatan perekonomian nasional sehingga mampu tumbuh di atas 6%, berkesinambungan dan inklusif.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPENANAMAN MODALen_US
dc.subjectBIDANG USAHAen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TENTANG PERUBAHAN DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL MENURUT PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2014en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record