dc.description.abstract | Penanaman modal atau dikenal dengan investasi adalah suatu kegiatan
menanamkan modal dengan harapan akan meningkat atau memberikan hasil yang
lebih pada kemudian hari, Sebuah Negara memerlukan penanaman modal, baik
dari luar maupun dalam negeri dengan harapan meningkatkan perekonomian
Negara tersebut, Penanaman modal dalam pelaksanaanya diperlukan kerangka
hukum untuk menjamin para penanam modal dapat masuk dan menanamkan
modalnya. Dunia investasi pada masa Asean Economic Community tahun 2015
mengalami sedikit banyak perubahan. Pemerintah Indonesia dalam memfasilitasi
AEC mengeluarkan. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang daftar
bidang usaha tertutup dan bidang usaha terbuka dengan persyaratan di bidang
Penanaman Modal. Dengan keluarnya perpres tersebut muncul permasalahan
terkait dengan dunia investasi yaitu pertama Apakah tujuan perubahan pengaturan
daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan
persyaratan?, kedua, Apakah perubahan pengaturan daftar bidang usaha yang
tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan selaras dengan prinsip
non diskriminasi?
Tujuan umum dalam penulisan skripsi ini yaitu: pertama, memenuhi dan
melengkapi salah satu tugas dan persyaratan akademis dalam memperoleh gelar
Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Kedua, sebagai sarana
untuk menerapkan ilmu pengetahuan hukum yang telah diperoleh secara teoritis
dari perkuliahan yang selanjutnya akan dikembangkan sesuai dengan realita yang
ada dimasyarkat. Ketiga, memberikan kontribusi dan sumbangan pikiran yang
berguna bagi masyarakat pada umumnya dan khususnya bagi mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Jember serta Almamater. Sedangkan tujuan khususnya yaitu :
pertama, Untuk mengetahui dan memahami Apakah tujuan perubahan pengaturan
daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan
persyaratan. Kedua, Untuk mengetahui dan memahami Apakah perubahan
pengaturan daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka
dengan persyaratan selaras dengan prinsip non diskriminasi. Metode penelitian
yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif, yaitu
penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah maupun
norma-norma dalam hukum positif yang berlaku dengan pendekatan perundangundangan
(statue approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach).
Salah satu pertimbangan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 39
Tahun 2014 tentang daftar bidang usaha tertutup dan bidang usaha terbuka dengan
persyaratan di bidang penanaman modal adalah untuk mempersiapkan peraturan
menyambut Asean Economic Community. Dalam konsideran menimbang poin b
menyatakan bahwa untuk lebih meningkatkan kegiatan penanaman modal di
Indonesia dan dalam rangka pelaksanaan komitmen Indonesia dalam kaitannya
dengan Association of Southeast Asian Nations/ASEAN Economic Community
(AEC), dipandang perlu mengganti ketentuan mengenai daftar bidang usaha yang
tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman
modal; peraturan sebelumnya dinilai belum sesuai dengan adanya AEC yaitu
Perpres nomor 36 tahun 2010 yang dirasa masih belum memberikan kemudahan bagi investor untuk menanamkan modalnya. Disisi lain adanya Perpres ini juga
merupakan upaya Pemerintah untuk membatasai bidang – bidang usaha mana saja
yang boleh dan tidak boleh dimasuki oleh investor sebab tidak semua bidang
usaha dapat diusahakan seperti industri alat peledak dan senjata api. Dengan
adanya Pembatasan ini diharap pembangunan berjalan seimbang karena selain
adanya modal dari Negara sendiri dan modal asing sebagai instrument tambahan.
Regulasi mengenai penanaman modal sendiri diatur dalam Undang – Undang
Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dimana merupakan perubahan
atas Undang – undang Penamaman Modal yang lama dimana sebelumnya
dibedakan antara Penanaman modal asing dan Penanaman modal dalam negeri
namun telah dirubah demikian sampai sekarang. Lahirnya UUPMN ini sendiri
untuk menghindari adanya diskriminasi antara pemodal asing dan pemodal dalam
negeri sebab dalam kesepatkan TRIMs atau Trade Related Invesment Measures
atau kesepakatan perdagangan investasi melarang adanya perlakuan diskriminasi
antara pemodal asing maupun dalam negeri. Hal ini senada dengan upaya grand
design yang mengupayakan adanya perdagangan internasional yang menjamin
adanya pemasaran dan perdanganan bebas antar Negara. Kesimpulan dan saran
yang terdapat dalam penulisan skripsi ini. Kesimpulan, Pertama, pemerintah tetap
memberikan perlindungan kepada pelaku usaha domestik untuk dapat mengelola
bidang-bidang usaha strategis yang terkait dengan kehidupan rakyat. Kedua,
pemerintah semakin membuka diri kepada investor asing untuk menanamkan
modalnya di sektor-sektor tertentu untuk mendorong perekonomian nasional dapat
tumbuh lebih tinggi. Ketiga, langkah pemerintah ini tergolong taktis karena cepat
atau lambat Indonesia akan dihadapkan pada fenomena regionalisasi dan
globalisasi yang memungkinkan suatu negara membuka akses pasar dan modalnya
bagi pihak asing. Dalam tempo pendek, mulai 1 Januari 2015, kesepakatan
Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) akan diterapkan. Tidak ada waktu yang lebih
memadai bagi pemerintah untuk menyiapkan segala sesuatunya agar ketika MEA
dijalankan, maka Indonesia harus sudah siap. Keempat, dengan demikian kini
investior asing memiliki ruang lebih besar untuk menanamkan modalnya di
Indonesia. Ini tentu harus menjadi perhatian bagi pemodal domestik yang bidang
usahanya bersentuhan langsung dengan pemodal asing. Dengan kata lain,
persaingan dalam memasuki bidang-bidang usaha tertentu akan semakin ketat,
sehingga dibutuhkan kesiapan sumber daya manusia, modal dan teknologi yang
memadai. Namun dibalik semua itu juga terbuka peluang untuk menciptakan
aliansi strategis atau sinergi bisnis antara pemodal lokal dan asing dalam bentuk
pendirian perusahaan patungan (joint venture company). Alhasil, revisi ini
diharapkan akan dapat mengakselerasi kegiatan perekonomian nasional sehingga
mampu tumbuh di atas 6%, berkesinambungan dan inklusif. | en_US |