Show simple item record

dc.contributor.advisorKOPONG PARON PIUS., SH., SU.
dc.contributor.advisorIKARINI DANI WIDIYANTL S.H.
dc.contributor.authorUBAIDILLAH, HALIM
dc.date.accessioned2015-11-26T09:10:26Z
dc.date.available2015-11-26T09:10:26Z
dc.date.issued2015-11-26
dc.identifier.nim010710101146
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/64903
dc.description.abstractHidup di daLam era pembangunan dewasa ini, menuntut masyarakat untuk bertindak proaktif dalam segala kegiatan pembangunan. Oleh karena itu pembangunan yang diprogramkan pemerintah tidak akan berhasil tanpa adanya peranan aktif masyarakat. Namun, dalam kegiatan pembangun juga diperlukan pcndidikan hukum yang memadai bagi masyarakat dan instansi pemerintah yang terkait sehingga tidak menimbulkan penyimpangan - penyimpangan dalam pelaksanaan suaru peraturan perundang-undangan, Fakta yang digunakan adalah Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Peningkatan Jalan Pcros Desa (JPO) antara Kepala Desa Morobakung sebagai Pemberi tugas dengan A.mrur Rozi, S.T sebagai pelaksana Dari fakta tersebut terdapat permasalahan yang dibahas antara lain mengenai proses pembuatan perjanjian pemborongan pekerjaan peningkatan Jalan Poros Desa (JPO), proses pelaksanaan perjanjian pemborongan pekerjaan peningkatan Jalan Poros Dcsa (JPO) dan cara penyelesaian jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian pcmborongan pekerjaan peningkatan Jalan Poros Desa (JPD). Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk memecahkan permasalahan diatas dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif serta baban huknm primer dan sekunder sebagai sumber bahan hukum. Prosedur pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah dengan cara mempelajari kasus yang diaplikasikan dengan bahan hukum hasil studi literatur sedangkan, dalam penyajian skripsi menggunakan metode diskriptit'kualitatif Perjanjian pemborongan pekerjaan peningkatan Jalan Poros Desa (fPO) dilakukan dengan penunjukan langsuag dengan alasan adanya keadaan tertentu yaitu JPD merupakan jalan utama dan keuga desa yang memiliki manfaat sangai penting bagi masyarakat, diperlukan penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda sehingga harus scgera dilakukan. Penunjukan langsung dalam perjanjian pemborongan pekerjaan ini bertentangan dengan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan didalam pasal tersebut, Perjanjian dilaksanakan dalam jangka walctu 60 hari kalender, setelah ada Surat Keputusan. Ketua Tim Pembangunan Proyek Pelaksanaan Pekerjaan Jalan.Poros Desa (IPD), kemudian tcrdapat masa pemelibaraan pekerjaan selama 60 bari kalender. Cara pembayaran biaya pekerjaan diatur daJam 4 (empat) kali angsuran, Penyerahan pekerjaan dilakukan 2 (dua) kali, Pelaksanaan perjanjian pemborongan pekerjaan ini tidak sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 yang mensyaratkan adanya jaminan, Wanprestasi yang dilakukan oleh pelaksana adalah tidak menyelesaikan tugas, tidak memenuhi mutu, tidak memenuhi kuantitas dan tidak menyerahkan hasil pekerjaan Mengenai wanprestasi yang dilakukan oleh pemberi tugas adalah terlambat membayar dan tidak membayar. Pelaksanaan perjanjian pemborongan ini tidak terdapat wanprestasi baik dilakukan oleh pemberi tugas maupun oleh pelaksana. Dalam penunjukan langsung pada proyek pemerintah hendaknya memenuhi syarat penunjukan langsung yaitu pelaksana harus diregistrasi pads instansi yang berwenang sedangkan pelaksana dan arsitek harus memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang-undang, Pelaksanaan perjanJian pemborongan pekerjaan yang dananya berasal dari APBN atau APBD hendaknya terdapat jaminan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPerjanjian pemborongan pekerjaanen_US
dc.subjectPeningkatan jalan poros desaen_US
dc.titlePELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN POROS DESA (JPD)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record