dc.description.abstract | Metode yang digunakan adalah metode Yuridis Empiris, dimaksudnya
ialah sebagar usaha mendekau masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang
nyata atau sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Bahan hukum
yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum skunder,
Sedangkan pengumpulan bahan hukum menggunakan studi lapangan dan studi
pustaka.Menganalisa bahan hukum dan pcnnasalahan digunakan metode kualitatif.
Hal yang utama menjadi perhatian adalah untuk dapat memahami
sifat-sifat fakta atau gejala yang benar-benar berlaku dalam masyarakat, jadi yang
penting bukan kardah-kaidah hukum dalam peraturan perundangan tetapi kaidah
kaidah prilaku dalam kenyataan masyarakat Kemudian ditarik suatu kesimpulan
dengan metode dedutif, yaitu suatu proses penarikan kesimpulan yang dimulai
dan suatu permasalahan yang bersifat umum menuju permasalahan yang bersifat
khusus.
Berdasarkan pembahasan diatas diperoleh suatu kesimpulan, bahwa untuk
mendapatkan pembiayaan, nasabah harus melaui mekanisme yang telah
ditentukan oleh KSU "GMT TUMANG", yaitu berupa prosedur atau tahapan
tahapan. Tahapan tersebut adalah (I) permohonan, (2) survey, (3) persiapan
realisasi, (4) realisasi pembiayaan Oidalam proses ini harus berpegang teguh pada
prinsip-pnnsip perbankan syari'ah islam yang berlaku.
Solusi jika nasabah mengalami kerugian dalam menjalankan usahanya,
harus diketahui terlebih dahulu sebab-sebab kerugiannya, Kerugian bisa karena
faktor kesalahan mudhorib (nasabah) atau faktor diluar kuasa mudhorib itu sendiri
(misalnya force mayor). Kerugian disebabkan oleh kesalahan mudhorib, maka
mudhorib hanya diwajibkan untuk mengembalikan biaya pokoknya saja, yaitu
sejumlah ) yang dipinjam dari KSU "BMT TUMANG". sedangkan pelunasannya
diambilkan dari penjualan atas jaminan yang dijammkan kepada KSU "BMT
TUMANG". Dan apabila kerugian disebabkan diluar kuasa mudhorib, maka
kerugian ditanggung oleh shohibul maal (KSU "BMT TUMANG'"). | en_US |