Show simple item record

dc.contributor.advisorSOENARJATI
dc.contributor.advisorSUPARTO, Nanang
dc.contributor.authorPUTRA, Andy Cahyono
dc.date.accessioned2015-11-26T07:57:49Z
dc.date.available2015-11-26T07:57:49Z
dc.date.issued2015-11-26
dc.identifier.nim990710101230
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/64890
dc.description.abstractTanggung jawab hukumnya jika penumpang melakukan wanprestasi yaitu dengan tidak dibayarnya biaya angkutan adalah diturunkan dari bus sebelum tiba di tempat tujuan. Dasar yang digukan adalah Nomor 14 Tahun 1992 pasal 43 ayat (1) Perusahaan Otobus mempunyai tanggungjawab hukum apabila melakukan wanprestasi yaitu PO dapat dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor 1186 Tahun 2002 pasal 3 ayat (2) huruf a-d-f, dan h,n dan sanksi pidana berdasarkan Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor 1186 Tahun 2002 pasal 3 ayat (2) huruf e dan g.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPENUMPANGen_US
dc.subjectPERUSAHAAN OTOBUSen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGANGKUTAN PENUMPANG ANGKUTAN BUS KELAS EKONOMI ANTARA PERUSAHAAN OTOBUS DENGAN PENUMPANGen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record