Show simple item record

dc.contributor.advisorCHUMAIDI, Imam
dc.contributor.advisorINDRASWARI, Angelica
dc.contributor.authorQOMARIYA, Vina Nuril
dc.date.accessioned2015-11-25T05:00:59Z
dc.date.available2015-11-25T05:00:59Z
dc.date.issued2015-11-25
dc.identifier.nim030710101078
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/64823
dc.description.abstractPasal 22 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mengatur tentang peruntukan harta benda wakaf, antara lain untuk sarana dan kegiatan ibadah, saran dan kegiatan pendidikan serta kesehatan, bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat, kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan dan peraturan perundang-undangan. Pada kesimpulan disebutkan bahwa penentuan tanah wakaf disesuaikan dengan pasal 22 Undang-undang No.41 Tahun 2004 dan peraturan lain yang mengatur tentang wakaf.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectTANAH WAKAFen_US
dc.titleAnalisis Yuridis tentang Perlindungan Hukum bagi Tanah Wakaf yang Belum Terdaftaren_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record