Show simple item record

dc.contributor.advisorSOENARJATI
dc.contributor.advisorHIDAJATI
dc.contributor.authorTAUFIQURRAHMAN
dc.date.accessioned2015-11-24T06:34:45Z
dc.date.available2015-11-24T06:34:45Z
dc.date.issued2015-11-24
dc.identifier.nim010710101273
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/64772
dc.description.abstractPengajuan klaim asuransi jiwa beasiswa terbagi 3 (tiga) macam antara lain: kalim habis kontrak, klaim meninggal, klaim penebusan atau penjualan. Pemegang polis berhak untuk mengajukan klaim asuransi jiwanya pada penanggung dengan ketentuan-ketentuan atau syarat-syarat serta tata cara penyelesaian serta pelaksanaan pembayaran klaim yang telah ditetapkan oleh badan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectASURANSIen_US
dc.titlePELAKSANAAN PEMBAYARAN KLAIM ASURANSI JIWA BEASISWA JIKA TERTANGGUNG MENINGGAL DUNIA DALAM MASA KONTRAK PADA ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 KANTOR OPERASIONAL JEMBER KOTAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record