dc.description.abstract | Penyaluran kredit bank kepada masyarakat merupakan salah satu cara
yang digunakan pemerintah Indonesia dalam upaya menghidupkan kembali sektor
pcrekonomian sebagai darnpak dari krisis moneter. PT. BPR BAPURI Jember
merupakan salah satu Bank Perkreditan Rakyat yang melaksanakan tugasnya
menghimpun dan menyalurkan kredit ke masyarakat untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat banyak. Setiap bank dalam menjalankan kegiatan usahunyu
dibidang penyaluran kredit kepada masyarakat, rneskipun telah ada jarninan dari
debitur atas kredit yang diberikan kepadanya, apapun bentuknya termasuk fiducia,
harus tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian bank (Prudential Banking).
Perbankan dihadapkan pada sebuah resiko yakni adanya kemungkinan kredit yang
telah disalurkan tersebut mengalami kernacetan (non performing loan).
Berdasarkan uraian diatas penulis akan mengkaji lebih lanjut dalam bentuk skripsi
dcngan judul ANALISIS YURIDIS PENJUALAN OBJEK JAMINAN
FIDUCIA DENGAN CARA DIBAWAH TANGAN DALAM
PENYELESAIAN KREDIT MACET DI PT. BPR BAPURI JEMBER.
Tujuan penulisan yang hendak dicapai dalam skripsi ini adalah untuk
rnenganalisis pelaksanaan penjualan objek jaminan fidueia dengan eara di bawah
tangan dalam penyelesaian kredit macet, apa saja faktor pendukung dan
penghambat dalam pelaksanaan penjualan objek jaminan fiducia secara di bawah
tangan, serta menganalisis secara yuridis terhadap penjualan objek jaminan
fiducia di bawah tangan.
Penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan masalah secara konseptual
(conceptual) dan yuridis normatif karena meneliti peraturan perundang-undangan
dan bahan-bahan hukum tertulis yang berkaitan dengan penjualan objek jaminan
fiducia seeara dibawah tangan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah
sumbcr bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Metode
pengurnpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi pustaka dan studi
lapangan. Analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisis yang bersifat
preskriptif.
Penyelesaian kredit macet dengan cara penjualan objek jaminan fiducia
secara di bawah tangan temyata lebih sering digunakan karena dianggap lebih
cepat dan efisien, Diharapkan PT BPR BAPURl Jember tetap mempertahaukan
cara ini dalam penyelesaian kredit rnacet. Faktor pendukung dalam penjualan
objek jaminan fiducia dengan cam di bawah tangan adalah adanya saling percaya
bagi kedua belah pihak. Adanya itikad baik dari debitur, apabila objek jaminan
merniliki nilai ekonomis yang masih tinggi, apabila dengan segera ditemukan
calon pembeli, tercapai kesepakatan kedua belab pihak. Faktor penghambat yang
dihadapi dalam penjualan objek jaminan fiducia yaitu, debitur kesulitan dalam
rnenernukan pembeli, objek jaminan tidak memiliki nilai ekonomis, tidak tercapai
kata sepakat antara kedua belah pihak,
Berdasarkan pasal 29 UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fiducia.,
tidak ada larangan untuk menjual objek jaminan fiducia dengan cara di bawah
tangan asalkan terpenuhinya syarat-syarat untuk melaksanakan hal tersebut, yaitu
syarat-syarat agar suatu fiducia dapat dieksekusi dibawah tangan adalah sebagai
berikut: Dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemberi dengan penerima
fiducia, Jika dengan penjualan di bawah tangan tersebut dicapai harga tertinggi
yang menguntungkan para pihak, diberikan secara tertulis oleh pemberi dan
penerima fiducia kepada pihak-pihak yang berkepentingan, diumumkan dalam
sedikit-dikitnya dalam dua surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan,
Pelaksanaan penjualan dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak
diberitahukan secara tertulis.
Diharapkan pihak bank lebih teliti dalam menganalisa calon nasabah
terutama lebih selektif dalam menerima objek jaminan fiducia, demi mengurangi
hambatan dalam penjualannya Diharapkan kepada pihak PT. BPR BAPURI
Jember tetap mempertahankan cara penjualan objek jaminan fiducia dengan cara
di bawah tangan dalam penyelesaian kredit macet. Diharapkan kepada PT. BPR
BAPURl Jember dalam hal penjualan objekjaminan fiducia dengan cara di bawah
tangan dalarn penyelesaian kredit macet, melaksanakan eksekusinya berdasarkan
aturan yang berlaku. | en_US |