Show simple item record

dc.contributor.advisorJAYUS
dc.contributor.advisorHARIANTO, Aries
dc.contributor.authorNINILOUW, Samsun
dc.date.accessioned2015-11-24T00:56:49Z
dc.date.available2015-11-24T00:56:49Z
dc.date.issued2015-11-24
dc.identifier.nim020710101056
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/64741
dc.description.abstractDalam rangka pelaksanaan hak mengajukan Raperda oleh DPRD yang pada tahapan prosedural sebagaimana yang diatur dalam tata tertib, justru menutup peluang publik untuk memberi masukan dan juga tidak mengagendakan konsultasi ke publik. Sebaiknya DPRD Kabupaten Jember nantinya patut lebih melakukan serap informasi secara efektif dan efisien terhadap publik.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectPERDAen_US
dc.subjectDPRDen_US
dc.titlePELAKSANAAN HAK MENGAJUKAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH OLEH DPRD DALAM RANGKA MELAKSANAKAN FUNGSI LEGISLASI DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 DI KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record