dc.description.abstract | Otonomi daerah merupakan kewenangan daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam penyelenggaraan otonomi daerah harus didasarkan pada prinsip-prinsip
demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta
memperhatikan potensi dan keanekaragman daerah. Hal ini tercermin dalam
sebuah peraturan perundang- undangan ycng mcngatur mcngenai ctonomi daerah,
Pelaksanaan otonomi daerah di Kabupaten lember merupakan manivestasi
dati Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi
Perangkat Daerah. Hal ini tercermin salah satunya dengan dibentuknya
lembagalorganisasi perangkat daerah yang menjadi instrumen penting dalam
pelaksanaan otonomi daerah.
Pemerintah Daerah Kabupaten lember sebagai salah satu kabupaten di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berusaha melaksanakan otonomi
daerah. Kelembagaan perangkat daerah yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten
lember berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah adalah sebagai berikut:
a. sekretariat daerah;
b. sekretariat DPRD;
c. dinas daerah;
d. lembaga teknis daerah;
e. kecamatan;dan
f. kelurahan
Apabila ditinjau dari aspek kelembagaan perangkat daerah, maka otonomi
daerah yang dilaksanakan di Pemerintah Kabupaten jember telah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dapat dilihat dari susunan
organisasi dan tata kerja perangkat daerah yang telah diatur oleh peraturan daerah
sebagai implementasi dati Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Ada banyak sekali faktor yang mempengaruhi pelaksanaan otonomi
daerah di Kabupaten Jember, dintaranya:
a. Faktor Manusia;
b. Faktor Keuangan;
c. FaIctorPeralatan;
d. Faktor Organisasi dan Manajemen;
R1NGKASAN
e. Faktor Kondisi Daerah.
Melalui otonomi dibarapkan daerah akan lebih mandiri dalam menentukan
seluruh kegiatannya dan pemerintah pusat diharapkan tidak terlalu aktif mengatur
daerah. Pemerintah daerah diharapkan mampu memainkan peranannya dalam
membuka peluang memajukan daerah dengan melakukan identifikasi potensi
sumber-sumher pendapatannya dan mampu menetapkan beJanja daerah seeara
ekonomi yang wajar, efisien, efektif, termasuk kemampuan perangkat daerah
untuk meningkatkan kinerja dan mempertanggungjawabkan kepada pemerintah
atasannya maupun kepada publiklmasyarakat.
Permasalahan otonomi daerah, sebenarnya tidak akan pernah habis untuk
didiskusikan, namun yang terpenting pada masa ini adalah bagaimana lembaga
baik lembaga pusat maupun lembaga daerah dapat memberikan pelayanan secara
lebih efisien dan efektif kepada masyarakat. Otonomi daerah bukanlah merupakan
suatu tujuan, akan tetapi merupakan suatu proses bagi penyelenggaraan
administrasi. | en_US |