Show simple item record

dc.contributor.advisorPIUS, Kopong Paron
dc.contributor.advisorYASA, I Wayan
dc.contributor.authorSUNARSIH, Indriyani
dc.date.accessioned2015-11-17T01:17:14Z
dc.date.available2015-11-17T01:17:14Z
dc.date.issued2015-11-17
dc.identifier.nim000710101058
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/64598
dc.description.abstractPelaksanaan perjanjian kredit didahului dengan mengajukan permohonan kredit oleh calon debitur kepada bank, kemudian bank melakukan analisa kredit dengan melakukan pengumpulan data, verifikasi data dan melakukan analisa serta pengawasan kredit. Bank akan memberikan keputusan atas permohonan kredit yang dapat berupa penolakan permohonan kredit dan atau menyetujui permohonan kredit. Apabila bank menyetujui permohonan tersebut maka akan akan merealisasi atau mencaikan kredit yang waktunya ditentukan oleh bank.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectJaminan Fidusiaen_US
dc.subjectPerjanjian Krediten_US
dc.titlePEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA DAN AKIBAT HUKUMNYA DALAM PERJANJIAN KREDIT PADA PT. BANK JATIM CABANG KEDIRIen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record