Show simple item record

dc.contributor.advisorDIRGHA, I.G.A.N.
dc.contributor.advisorJAYUS
dc.contributor.authorAQUINUS, Handy Rage
dc.date.accessioned2015-11-16T05:20:53Z
dc.date.available2015-11-16T05:20:53Z
dc.date.issued2015-11-16
dc.identifier.nim010710101245
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/64574
dc.description.abstractPT Asaba Jember telah memberikan hak-hak pekerja ini yaitu pemberian waktu istirahat antar jam kerja, istiharahat mingguan, istirahat tahunan, istirahat panjang, cuti haid, cuti hamil, melahirkan dan gugur kandungan, serta pemberian kebebasan kepada pekerja perempuan untuk menyusuhi anak mereka selama melakukan pekerjaan asalkan tidak mengganggu kinerja.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectPekerja Perempuanen_US
dc.titlePENERAPAN HAK MENYUSUI DAN CUTI PEKERJA PEREMPUAN PADA PT ASABA JEMBER BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAANen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record