dc.description.abstract | Untuk mendapatkan suatu hasil pekerjaan sesuai yang diharapkan oleh pemberi proyek, maka pemborong harus dapat melaksanakan semua kewajibannya sesuai isi perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat, dengan didukun oleh para pekerja yang dipekerjakan oelh kontraktor.
Para pihak harus dapat mempertanggungjawabkan kewajiban-kewajibannya, apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak, kontraktor harus bertanggungjawab kepada pemberi proyek dan subkontraktor harus bertanggungjawab kepada kontraktor. Hasil pemborongan pekerjaan yang disubkan kepada subkontraktor harus dapat dipertanggungjawabkan oleh kontraktor kepada pemberi proyek. Apabila pelaksanaan pemborongan pekerjaan itu mengalami kerugian yang diakibatkan oelh tindakan subkontraktor maka yang bertanggungjawab adalah kontraktor, dengan menanggung atau mengganti semua kerugian yang diderita. | en_US |