dc.contributor.advisor | SUDJATNO, ARIE | |
dc.contributor.advisor | WIDIYANTI, IKARINI DANI | |
dc.contributor.author | MERDEKAWATI, ELLYA AGUSTIN IKA | |
dc.date.accessioned | 2015-11-14T02:31:08Z | |
dc.date.available | 2015-11-14T02:31:08Z | |
dc.date.issued | 2015-11-14 | |
dc.identifier.nim | 030710101093 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/64544 | |
dc.description.abstract | Menurut pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, untuk melangsungkan suatu perkawinan bagi seseorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapatkan ijin dari kedua orang tuanya.
Dalam agama Islam ijin dari orang tua sangat diperlukan bagi calon mempelai wanita, tanpa batasan umur tertentu. Bila walinya enggan atau adhal untuk menjadi wali nikah maka Pengadilan Agama dapat memberikan ijin kawin setelah mendengarkan pendapat dari para pihak.
Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana prosedur permohonan ijin kawin, bagaimana kedudukan orang tua dalam permohonan ijin kawin tersebut dan bagaimana kajian penetapan Pengadilan Agama Jember nomor 002/Pdt.P/2006/PA.Jr.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah Prosedur dalam pengajuan permohonan ijin kawin di Pengadilan Agama sama dengan pengajuan permohonan lainnya, yaitu diproses di Kepaniteraan Pengadilan. Dalam mengajukan permohonan ijin kawin tersebut terlebih dahulu harus ada surat keterangan penolakan yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan selaku Pegawai Pencatat Perkawinan. Surat keterangan ini mutlak harus ada dalam pengajuan permohonan ijin kawin di Pengadilan Agama. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.subject | PERMOHONAN IJIN KAWIN | en_US |
dc.title | KAJIAN HUKUM TENTANG PERMOHONAN IJIN KAWIN BAGI WANITA YANG TIDAK DIRESTUI ORANG TUANYA (Studi Penetapan Pengadilan Agama Jember Nomor : 002/Pdt. P/2006/PA.Jr) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |