Show simple item record

dc.contributor.advisorDirgha, I.G.A.N
dc.contributor.advisorAna, Ida Bagus Oka
dc.contributor.authorFELANI, DIMAS
dc.date.accessioned2015-11-11T07:59:41Z
dc.date.available2015-11-11T07:59:41Z
dc.date.issued2015-11-11
dc.identifier.nim990710101054
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/64522
dc.description.abstractSelf Assessment system berarti suatu pemungutan pajak yang berarti memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetorkan dan melaporkan sendiri utang pajaknya. Self assessment system itu mengandung hal yang penting, yang diharapkan ada dalam diri wajib pajak yaitu : 1. tax consciousness atau kesadaran wajib pajak 2. kejujuran wajib pajak 3. tax mindedness wajib pajak, hasrat untuk membayar pajak 4. tax discipline, disiplin wajib pajak terhadap pelaksanaan peraturan perpajakan sehingga pada waktu wajib pajak dengan sendirinya memenuhi kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh undang-undang. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dengan dimasukkannya self assessment system kedalam pembayaran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tidak dapat berjalan dengan baik terbukti dengan adanya beberapa orang yang melakukan jual-beli di bidang pertanahan tidak melakukan sertifikasi atas tanah yang baru diperolehnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectPAJAKen_US
dc.subjectPENDAPATAN DAERAHen_US
dc.titlePELAKSANAAN SELF ASSESSMENT SYSTEM DALAM UPAYA PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH DI SEKTOR PAJAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2000 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNANen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record