dc.description.abstract | Self Assessment system berarti suatu pemungutan pajak yang berarti memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetorkan dan melaporkan sendiri utang pajaknya. Self assessment system itu mengandung hal yang penting, yang diharapkan ada dalam diri wajib pajak yaitu :
1. tax consciousness atau kesadaran wajib pajak
2. kejujuran wajib pajak
3. tax mindedness wajib pajak, hasrat untuk membayar pajak
4. tax discipline, disiplin wajib pajak terhadap pelaksanaan peraturan perpajakan sehingga pada waktu wajib pajak dengan sendirinya memenuhi kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh undang-undang.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dengan dimasukkannya self assessment system kedalam pembayaran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tidak dapat berjalan dengan baik terbukti dengan adanya beberapa orang yang melakukan jual-beli di bidang pertanahan tidak melakukan sertifikasi atas tanah yang baru diperolehnya. | en_US |