dc.description.abstract | Dasar pertimbangan hakim dalam memutus cerai gugat Perkara nomor 2660/Pdt.G/2002/PA.Jr bahwa perkara tersebut dinggap tida melawan hak dan cukup beralasan serta hakim memutus perkara tersebut secara verstek. Akibat hukum dari perceraian yang terjadi karena cerai gugat perkara nomor 2660/Pdt.G/2002/PA.Jr ialah akibat hukum perceraian karena melanggar taklik talaq yaitu bekas istri tidak mendapat mut'ah serta anak tidak mendapat hadhanah dan secara langsung istri mendapat hak perwalian anak dan harta bersama, akibat hukum perceraian karena siqaq yaitu suami wajib memberi mut'ah pada bekas istri dan membayar hadhanah pada anak, serta istri berlaku masa iddah selama 90 hari, harta bersama istri berhak seperdua atas harta tersebut sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan dan apabila istri akan melakukan perkawinan lagi maka perkawinan tersebut adalah sah sebab perceraian yang terjadi adalah talaq satu ba'in. | en_US |