Show simple item record

dc.contributor.advisorPIUS, Kopong Paron
dc.contributor.advisorHIDAJATI
dc.contributor.authorMENDROFA, Anemala
dc.date.accessioned2015-11-05T00:51:11Z
dc.date.available2015-11-05T00:51:11Z
dc.date.issued2015-11-05
dc.identifier.nim030710101019
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/64488
dc.description.abstractPemberian kredit bank dengan jaminan tanah, pada dasamya mengikuti prosedur pemberian kredit pada umumnya, setidaknya meliputi permohonan kredit, penyidikan dan analisis kredit, dan keputusan atas permohonan kredit. Pembebanan jaminan atas tanah melalui hipotik harus dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang dalam bentuk akta hipotik, untuk selanjutnya didaftarkan ke Kantor Pertanahan dan sertifikat hipotik diterbitkan. Pembebanan dengan hak tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian hak Tanggungan oleh pejabat Pembuat akta tanah, pendaftaran hak tanggungan yang dilakukan oleh kantor pertanahan dengan cara membuat buku tanah hak tanggungan, selanjutnya Kanlor Pertanahan menerbitkan sertifikat hak tanggungan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectKredit Banken_US
dc.subjectJaminan Tanahen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA (PUPN) MENYELESAIKAN KREDIT MACET DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK DENGAN JAMINAN TANAH (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 848 K/Pdt/1999)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record