Show simple item record

dc.contributor.advisorSUANDRA, I KETUT
dc.contributor.advisorSUTJI, ASMARA BUDI DYAH DARMA
dc.contributor.authorUTOMO, AKHMAD MARDI WAHYU
dc.date.accessioned2015-11-04T12:39:08Z
dc.date.available2015-11-04T12:39:08Z
dc.date.issued2015-11-04
dc.identifier.nim010710101074
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/64486
dc.description.abstractPresiden selain mempunyai kekuasaan di bidang eksekutif juga mempunyai kekuasaan di bidang perundang-undangan. Kekuasaan di bidang perundang-undangan diantaranya adalah Presiden menetapkan Peraturan Presiden (Perpres), berkaitan dengan hal tersebut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tangal 3 Mei 2005 menetapkan Peraturan Presiden No.36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umun. Namun dengan ditetapkannya Perpres No.36 Tahun 2005 tesebut, ternyata banyak mengundang kritikan dari berbagai pihak yang menyatakan bahwa Perpres No.36 Tahun 2005 lebih represif daripada Keppres No.55 Tahun 1993 yang juga mengatur masalah yang sama. Hal itulah yang mendasari penulis unruk mengadakan perbandingan antara Keppres No.55 Tahun 1993 dengan Perpres No.36 Tahun 2005. Atas dasar pemikiran diatas maka penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut : Pertama, apa kriteria kepentingan umum berdasarkan Keppres No.55 Tahon 1993 dan Perpres No.36 Tahun 2005 ? Kedua, bagaimana bentuk ganti kerugian berdasarkan Keppres No.55 Tahun 1993 dan Perpres No.36 Tahun 2005 ? Ketiga, bagimana peranan dan kedudukan panitia pengadaan tanah berdasarkan Keppres No.55 Tahun 1993 dan Perpres No.36 Tahun 2005 ?en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectPengadaan Tanahen_US
dc.subjectKEPPRES NO.55 TAHUN 1993en_US
dc.subjectPERPRES N0.36 TAHUN 2005
dc.titleSTUDI KOMPARATIF KEPPRES NO.55 TAHUN 1993 DENGAN PERPRES N0.36 TAHUN 2005 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUMen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record