dc.description.abstract | Mahkamah Konstitusi Republik lndonesia mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasiI pemilihan umum. Mahkamah Konstitusi juga mempunyai kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui lebih dalam mengenai eksistensi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-undang No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan antara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan.
Bahwa antara Mahkamah Konstitusi lndonesia dan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memiliki banyak kesesuaian antara lain : pengujian peraturan perundang-undangan (Judicial Riview), pemberhentian jabatan (Impeachment), memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa kewenangan lembaga negara. Pada Mahkamah Konstitusi Korea Selatan terdapat wewenang tambahan yaitu mengenai pengaduan konstitusional, namun pada Mahkamah Konstitusi Korea Selatan tidak memiliki kewenangan mengenai perselisihan mengenai hasil pemilihan umum. | en_US |