dc.description.abstract | Hasil yang didapat dalam penulisan skripsi ini adalah sesungguhnya vonis
Rehabilitasi yang terdapat dalam Pasal 47 Undang - Uadang nomor 22 tahun 1997
tentang Narkotika dapat dikategorikan sebagai sanksi dalam hukum pidana, yang dalam
perkembangannya, sebagai implementasi dari ide dasar double trek system yang dianut
oleh undang - undang tcrsebut, termasuk dalam sanksi tindakan, bukan sebagai sanksi
pidana. Akan tetapi pada tahap aplikasinya, vonis rehabilitasi tidak pemah digunakan
dalam Putusan pengadilan mengenai permasalahan pengguna Narkrotika di lodoncsia.
Data yang mendukung kenyataan tersebut penulis ambil dari Peagadilan Negeri
Tangerang sebagai Lampiran. Dengan demikian., penulis merasa perlunya
penyempumaan Undang - Undaog nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika agar tidak
lagi terdapat ketimpangan dalam masalah pemidanaan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika (pengedar dan pengguna) yang perlu mendapatlcan perhatian lebih serius dari pemerintah agar penanggulangan narkotika dimasa yang akan datang akan berjalan lebih efektif dan sempuma. | en_US |