Show simple item record

dc.contributor.authorHalif
dc.date.accessioned2015-07-27T03:23:35Z
dc.date.available2015-07-27T03:23:35Z
dc.date.issued2015-07-27
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/62955
dc.description.abstractTindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana bawaan (derivatife crime) yang selalu didahului oleh tindak pidana asal (predicate crime), seperti tindak pidana korupsi. Mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang sama halnya dengan mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Mengapa demikian, karena tindak pidana korupsi sangat erat hubungannya dengan tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasa Tindak Pidana Pencucian Uang dapat diterapkan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, melalui prinsip mengenali pengguna jasa, kewajiban pelaporan, tugas, fungsi dan wewenang PPATK serta penegak hukum.en_US
dc.description.sponsorshipUniversitas Jemberen_US
dc.subjectkorupsi, pencucian uangen_US
dc.titlePENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSIen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record