Show simple item record

dc.contributor.authorDr. Nurul Ghufron, SH, MH.
dc.date.accessioned2015-06-24T03:01:43Z
dc.date.available2015-06-24T03:01:43Z
dc.date.issued2015-06-24
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/62719
dc.description.abstractMenambahkan termasuk keuangan negara Keuangan PTN-BH. (Penjelasan Pasal 2: Badan hukum mencakup badan hukum privat maupun badan hukum publik, termasuk Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.) Tahun APBN/APBD dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Menteri Keuangan dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga. Setelah APBN disetujui DPR, Pemerintah dapat menyalurkan subsidi melalui Perusahaan Negara. Pembinaan dan pengawasan Perusahaan Negara dapat dilimpahkan kepada Menteri yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Perusahaan Negara. Pengadaan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan APBN dan APBD diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pengawasan internal diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Perusahaan Negara dan/atau Perusahaan Daerah dapat didelegasikan kepada Kantor Akuntan Publik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menteri Keuangan melimpahkan kewenangan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menyusun rincian anggaran masing-masing.Menteri Keuangan bertanggung jawab menyediakan dan mengembangkan sumber daya manusia pengelola APBN dan APBD.en_US
dc.description.sponsorshipBAKN DPR RI - ProRep US Aidsen_US
dc.subjectUndang-undangen_US
dc.titleNaskah Akademik Rancangan Undang - Undang Keuangan Negaraen_US
dc.typeWorking Paperen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record