Show simple item record

dc.contributor.authorYUWESSA WICAKSANA
dc.date.accessioned2015-05-25T12:11:12Z
dc.date.available2015-05-25T12:11:12Z
dc.date.issued2015-05-25
dc.identifier.nimNIM080710101112
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/62529
dc.description.abstractNegara Pancasila merupakan Negara Kebangsaan yang religius yang harus melindungi dan memfasilitasi berkembangnya semua agama dalam kerangka untuk mengedepankan hukumm yang adil dan bijaksana serta menjunjung nilainilai Hak Asasi Manusia. Pancasila merupakan modus vivendi Ia sangat cocok dengan realitas bangsa yang Indonesia yang prular dan Ia menjadi tempat bertemunya kompromi berbagai kepentingan yang semula saling bertentangan. Sistem hukum Pancasila menjadi rambu-rambu dan melahirkan kaidah penuntun dalam politik hukum Nasional. Rambu yang paling umum adalah larangan bagi munculnya hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Tak ada hukum yang boleh bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan dan keagamaan yang beradab, tidak boleh ada hukum yang bertentangan dengan nilainilai kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia, tidak boleh ada hukum yang akan mengancam atau berpotensi merusak keutuhan ideologis dan teritori bangsa Indonesia, tidak boleh ada hukum yang melanggar prinsip kedaulatan rakyat, dan tidak boleh ada hukum yang melangggar nilai-nilai keadilan sosial. Setiap negara selalu memiliki sejumlah penduduk yang karena telah memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu berkedudukan sebagai warga negara. Rakyat yang menetap disuatu wilayah tertentu, dalam hubungannya dengan negara disebut warga negara. 5 Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Kewarganegaraan, “Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara.Sebagai pendukung tertib hukum negara, warga negara memiliki hak-hak dan kewajiban terhadap negaranya. Menurut Jimly Assiddiqie, “Warga negara secara sendiri-sendiri merupakan subjek-subjek hukum yang menyandang hakhak dan sekaligus kewajiban-kewajiban dari dan terhadap negara. Setiap warga negara mempunyai hak-hak yang wajib diakui Sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, ihwal kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara. Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 3 Tahun 1946 dan diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia. Selanjutnya ihwal kewarganegaraan terakhir diatur dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 UndangUndang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Setelah masa reformasi yang seharusnya telah meletakkan kembali hak asasi manusia di bagian tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan NKRI, kemudian dalam perkembangannya setelah adanya UU No.12 tahun 2006. Setelahnya harusnya diterapkan prinsip-prinsip hukum umum Hak Asasi Manusia 1. jaminan dan perlindungan hukumnya dari negara; dan 2. hak-hak konstitusionalnya, serta hak-hak lainnya sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional, maupun diatur dalam hukum internasional. Status kewarganegaraan seseorang merupakan bukti keanggotaannya dalam negara. Oleh sebab itu, negara wajib melindunginya. Perlindungan yang dimaksud disini berdimensi HAM dan Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Asasi Manusia. Selain itu, dalam dimensi Hukum Publik, status kewarganegaraan seseorang akan menimbulkan konsekuensi bahwa setiap orang yang disebut sebagai Warga Negara dimana mereka harus tunduk dan patuh pada hukum-hukum negara sebagai manifestasi kehendak bersama dalam ikatan kontrak sosial yang merupakan prasyarat normatif terbentuknya Negara. Status kewarganegaraan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, disini dinyatakan bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Karena berbagai permasalahan yang mendera bangsa ini pada masa lampau maupun sampai saat ini maka sepatutnya kita sebagai anak bangsa yang harus sadar akan pentingnya hak berbangsa bagi tiap-tiap manusia untuk dapat memberikan sedikit sumbangsi melalui penulisan kara tulis ilmiah berikut ini.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101112;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUM ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANAEGARAAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIAen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANAEGARAAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record