PERAN BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA (BPCB) KOORDINATOR WILAYAH JEMBER DALAM PELESTARIAN CAGAR BUDAYA DI KABUPATEN JEMBER
Abstract
Indonesia memiliki banyak peninggalan – peninggalan cagar budaya.
Peninggalan – peninggalan cagar budaya perlu dilestarikan keberadaannya agar tidak
musnah sehingga diperlukan adanya lembaga yang menangani pelestarian cagar
budaya. Lembaga ini disebut dengan BPCB. BPCB memililiki tugas untuk
mengamankan, memanfaatkan dan melindungi cagar budaya. Adapun rumusan
masalah dari penelitian ini adalah: (1) Bagaimana sejarah Balai Pelestarian Cagar
Budaya (BPCB) koordinator wilayah Jember?, (2) Apa yang dilakukan Balai
Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) koordinator wilayah Jemebr dalam upaya
pelestarian cagar budaya di Kabupaten Jember?. Tujuan dari penelitian ini (1) Untuk
memahami dan mengkaji sejarah Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) di
Kabupaten Jember. 2) Untuk memahami dan mengkaji hal – hal yang dilakukan oleh
BPCB koordinator wilayah Jember dalam upaya pelestarian cagar budaya. Hasil dari
penelitian ini diharapkan dapat menambah khasanah ilmu pengetahuan yang
berkaitan dengan peninggalan – peninggalan di Kabupaten Jember, sehingga dapat
dijadikan objek belajar sejarah dan budaya di Kabupaten Jember. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian deskriptif job analiysis yang terdiri dari metode
penentuan lokasi, metode penentuan informan dan metode pengumpulan data.
Hasil dari penelitian ini menggambarkan bahwa : 1. Upaya pelestarian cagar
budaya bermula sejak jaman penjajahan Belanda yang berkembang secara terus
menerus seiring perkembangan jaman hingga didirikannya Balai Pelestarian Cagar
Budaya (BPCB) khususnya di wilayah Jember. BPCB di wilayah Jember didirikan
viii
pada tahun 1992 dengan nama Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala dan pada
tahun 2012 namanya diubah menjadi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB). 2.
Upaya pelestarian cagar budaya di Kabupaten Jember meliputi penyelamatan,
pengamanan, zonasi, pemeliharaan, pemugaran, pengembangan, pemanfaatan,
publikasi dan dokumentasi, kemitraan di bidang cagar budaya, pengembangan tenaga
teknis, dan urusan ketatausahaan. Penyelamatan dilakukan dengan perawatan
terhadap benda – benda cagar budaya yang terdapat pada situs – situs di Kabupaten
Jember. Pengamanan dilakukan agar benda cagar budaya tidak rusak dan tidak dicuri
oleh pihak yang tidak bertanggungjawab seperti yang terjadi pada situs Duplang
Kamal Arjasa. Zonasi dilakukan untuk pemberian batas terhadap situs cagar budaya
dan lahan masyarakat sekitarnya. Zonasi terbagi menjadi zonasi situs seperti pada
situs Duplang dan zonasi kawasan seperti pada kawasan situs Sukosari. Pemeliharaan
cagar budaya menjaga dan merawat benda cagar budaya agar kondisinya tetap baik.
Kegiatan yang dilakukan adalah pembersihan lumut, pencucian batu, mengelap
keramik dan membersihkan logam. Upaya pemugaran terhadap cagar budaya di
Kabupaten Jember dilakukan pada situs Candi Deres yang hanya dilakukan ekskavasi
saja. Pengembangan dilakukan pada situs Kamal Arjasa yang rencananya akan
didirikan museum kawasan cagar budaya. Pemanfaatan cagar budaya dilakukan untuk
keperluan agama, sosial, ilmu pengetahuan dan pariwisata. Dokumentasi dan
publikasi dilakukan oleh BPCB dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Jember.
Kemitraan dilakukan terhadap pihak yang terkait. Di Kabupaten Jember kemitraan
dilakukan bersama perangkat desa, polisi khusu, dinas pariwisata, sekolah atau
universitas dan pihak swasta, yaitu Trans Corp. Tenaga teknis yang terdapat di
Kabupaten Jember adalah tim ahli cagar budaya dan juru pelihara. Ketatausahaan
BPCB tidak berlaku pada koordinator wilayah Jember karena juru pelihara
bertangungjawab terhadap situs yang dikelola dan melaporkannya kepada koordinator
wilayah.