dc.description.abstract | Perkembangan dunia yang di ikuti dengan tingkat interdependensi yang
semakin tinggi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin
mumpuni, pergerakan modal dapat berlangsung cepat dan bersifat lintas batas
nasional (
Transnasional). Pembangunan ekonomi dalam suatu negara tidak
pernah lepas dari peran penanam modal, baik penanam modal dalam negeri
maupun penanam modal asing, hal itu karena kegiatan penanaman modal
merupakan bentuk sumber modal alternatif utama pembangunan suatu negara.
Keberadaan penanaman modal yang kondusif juga dapat menjadi tolak ukur
kesuksesan pembangunan suatu negara. Namun tidak semua negara layak sebagai
tujuan penanaman modal. Keberadaan suatu risiko sangat menentukan
kondusifitas iklim penanaman modal dalam suatu negara. Salah satunya risiko
non komersial yang dapat menjadi faktor penting dalam penentuan kebijakan
penanaman modal. Risiko non komersial merupakan momok dalam kegiatan
penanaman modal disetiap negara didunia, namun dinegara-negara berkembang
cenderung lebih besar karena sistem pemerintahan negara berkembang yang
masih labil sehingga pergolakan dalam pemerintahan jauh lebih tinggi dari pada
negara maju. Selain itu, keberadaan risiko ini juga tidak dapat diprediksi
(
unpredictable) sehingga risiko ini dapat mempengaruhi kondusifitas kegiatan
penanaman modal serta menjadi salah satu indikator bagi penanam modal dalam
menentukan kebijakan penanaman modalnya. Begitu besar dan vitalnya peran
penanaman modal bagi perkembangan ekonomi dan pembangunan nasional, maka
keberadaan risiko ini harus ditekan dan dikurangi keberadaannya sekecil mungkin
sehingga dapat tertcipta iklim penanaman modal yang kondusif dan penanam
modal mau menanamkan modalnya di negara ini. Berdasarkan latar belakang
tersebut penulis akan mengkaji risiko non komersial ini dalam skripsi dengan
judul:
Perlindungan Hukun terhadap Risiko Non Komersial dalam Kegiatan
Penanaman Modal di Indonesia.
Permasalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah Pertama, Apakah
ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
telah memberikan perlindungan hukum terhadap risiko non komersial dalam
kegiatan penanamn modal di Indonesia? Kedua, Bagaimanakah peran pemerintah
dalam mengurangi risiko non komersial dalam kegiatan penanaman modal di
Indonesia
? Ketiga, Bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan penanam modal
dalam menanggulangi kerugian akibat risiko non komersial dalam kegiatan
penanaman modal di Indonesia
?. Tujuan penulisan skripsi ini di bagi menjadi 2
(dua) yakni tujuan umun dan tujuan khusus. Dalam penilisan skripsi ini
menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan penggunaan pendekatan
perundang-undangan (
statuta approach) dan pendekatan konseptual (konseptual
approach) sebagai pisau analisis guna memecahkan permasalahan yang ada.
Tinjauan pustaka dalam penulisan ini dibagi menjadi empat sub utama,
yakni
Pertama, menjelaskan mengenai konsep perlindungan hukum, Kedua,
menjelaskan mengenai penanaman modal, Ketiga, menjelaskan mengenai jenis
xiii
Investor, dan Keempat, menjelaskan mengenai konsep risiko dan risiko dalam
kegiatan penanaman modal.
Berdasarkan analisa dan pembahasan permasalahan yang dilakukan maka dapat
ditarik kesimpulan sebagai berikut :
(1). Risiko non komersial telah menjadi salah
satu faktor penghambat kondusifitas penanaman modal di Indonesia, kepastian
dan perlindungan hukum terhadap kegiatan penanaman modal serta penyelesaian
sengketa yang efektif yang menjadi indikator penting. Secara umum peraturan
terkait penanaman modal mampu memberikan
Stability, Predictability dan
Fairness. UUPM sebagai payung hukum utama dalam kegiatan penanaman
modal di Indonesia, secara substantif telah mampu melindungi dan meminimalisir
keberadaan risiko non komersial dalam kegiatan penanaman modal dari aspek
regulasi di Indonesia.
(2), Dalam mengurangi risiko non komersial di Indonesia
dan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap kegiatan
penanaman modal di Indonesia maka pemerintah dituntut mampu memberikan
solusi akan kendala yang di hadapi penanam modal guna menciptakan iklim
pemamanam modal yang kondusif dan
favouriabel. Pemerintah telah melakukan
3 (tiga) langkah strategis, yakni dengan jalan deregulasi, debirokratisasi dan
harmonisasi hukum penanaman modal, baik yang memiliki hubungan kausalitas
secara langsung dengan peningkatan iklim penanaman modal maupun hal lain
yang mampu memberikan pengaruh terhadap kondusifitas penanaman modal di
Indonesia.
(3). Berbagai upaya hukum yang dapat ditempuh penanam modal guna
mengurangi kerugian akibat keberadaan risiko non komersial, penanam modal
diberikan kebebasan dalam menanggulangi hal tersebut selama tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berbagai hal telah diberikan
UUPM dalam melindungi kepentingan penanam modal, sebagaimana diatur dalam
ketentuan pasal 32 UUPM, penanam modal dapat menyelesaikan permasalahan
atau kerugian yang timbul melalui jalur konsiliasi, ataupun arbitrase. Selain itu,
penanam modal juga dapat mengklaim kerugian akibat risiko komersial dinegara
penerima modal bagi penanam modal yang negara asal penanam modal telah
menandatangani dan mengikatkan diri sebagai negara anggota MIGA dan/atau
penanam modal dapat melarikan modalnya (
Capital Flight) kenegara yang iklim
penanaman modalnya lebih kondusif jika negara penerima modal saat ini tidak
dapat memperikan jaminan dan perlindungan hukum terhadap modal yang mereka
tanamkan.
Adapun saran dari penulisan ini yakni, Pertama, Pemerintah harus
konsisten dan tidak
ambivalen dalam menentukan, merencanakan dan
melaksanakan kebijakan penanaman modalnya. Kedua, Pemerintah harus mampu
mengharmonisasikan peraturan terkait penanaman modal sehingga tidak terjadi
tumpang tindih kepentingan dan peraturan dalam pelaksanaan peraturan
penanaman modal.
Ketiga, Pemerintah harus mampu menyeimbangkan antara
kepentingan pembangunan
(National Interest) dan kepentingan penanam modal
dalam melaksanakan perancanaan dan kebijakan penanaman modalnya. | en_US |