Show simple item record

dc.contributor.authorSUDARSO
dc.date.accessioned2015-04-06T13:34:43Z
dc.date.available2015-04-06T13:34:43Z
dc.date.issued2015-04-06
dc.identifier.nimNIM110710101097
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/62179
dc.description.abstractPerkembangan dunia yang di ikuti dengan tingkat interdependensi yang semakin tinggi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin mumpuni, pergerakan modal dapat berlangsung cepat dan bersifat lintas batas nasional ( Transnasional). Pembangunan ekonomi dalam suatu negara tidak pernah lepas dari peran penanam modal, baik penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, hal itu karena kegiatan penanaman modal merupakan bentuk sumber modal alternatif utama pembangunan suatu negara. Keberadaan penanaman modal yang kondusif juga dapat menjadi tolak ukur kesuksesan pembangunan suatu negara. Namun tidak semua negara layak sebagai tujuan penanaman modal. Keberadaan suatu risiko sangat menentukan kondusifitas iklim penanaman modal dalam suatu negara. Salah satunya risiko non komersial yang dapat menjadi faktor penting dalam penentuan kebijakan penanaman modal. Risiko non komersial merupakan momok dalam kegiatan penanaman modal disetiap negara didunia, namun dinegara-negara berkembang cenderung lebih besar karena sistem pemerintahan negara berkembang yang masih labil sehingga pergolakan dalam pemerintahan jauh lebih tinggi dari pada negara maju. Selain itu, keberadaan risiko ini juga tidak dapat diprediksi ( unpredictable) sehingga risiko ini dapat mempengaruhi kondusifitas kegiatan penanaman modal serta menjadi salah satu indikator bagi penanam modal dalam menentukan kebijakan penanaman modalnya. Begitu besar dan vitalnya peran penanaman modal bagi perkembangan ekonomi dan pembangunan nasional, maka keberadaan risiko ini harus ditekan dan dikurangi keberadaannya sekecil mungkin sehingga dapat tertcipta iklim penanaman modal yang kondusif dan penanam modal mau menanamkan modalnya di negara ini. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis akan mengkaji risiko non komersial ini dalam skripsi dengan judul: Perlindungan Hukun terhadap Risiko Non Komersial dalam Kegiatan Penanaman Modal di Indonesia. Permasalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah Pertama, Apakah ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal telah memberikan perlindungan hukum terhadap risiko non komersial dalam kegiatan penanamn modal di Indonesia? Kedua, Bagaimanakah peran pemerintah dalam mengurangi risiko non komersial dalam kegiatan penanaman modal di Indonesia ? Ketiga, Bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan penanam modal dalam menanggulangi kerugian akibat risiko non komersial dalam kegiatan penanaman modal di Indonesia ?. Tujuan penulisan skripsi ini di bagi menjadi 2 (dua) yakni tujuan umun dan tujuan khusus. Dalam penilisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan penggunaan pendekatan perundang-undangan ( statuta approach) dan pendekatan konseptual (konseptual approach) sebagai pisau analisis guna memecahkan permasalahan yang ada. Tinjauan pustaka dalam penulisan ini dibagi menjadi empat sub utama, yakni Pertama, menjelaskan mengenai konsep perlindungan hukum, Kedua, menjelaskan mengenai penanaman modal, Ketiga, menjelaskan mengenai jenis xiii Investor, dan Keempat, menjelaskan mengenai konsep risiko dan risiko dalam kegiatan penanaman modal. Berdasarkan analisa dan pembahasan permasalahan yang dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : (1). Risiko non komersial telah menjadi salah satu faktor penghambat kondusifitas penanaman modal di Indonesia, kepastian dan perlindungan hukum terhadap kegiatan penanaman modal serta penyelesaian sengketa yang efektif yang menjadi indikator penting. Secara umum peraturan terkait penanaman modal mampu memberikan Stability, Predictability dan Fairness. UUPM sebagai payung hukum utama dalam kegiatan penanaman modal di Indonesia, secara substantif telah mampu melindungi dan meminimalisir keberadaan risiko non komersial dalam kegiatan penanaman modal dari aspek regulasi di Indonesia. (2), Dalam mengurangi risiko non komersial di Indonesia dan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap kegiatan penanaman modal di Indonesia maka pemerintah dituntut mampu memberikan solusi akan kendala yang di hadapi penanam modal guna menciptakan iklim pemamanam modal yang kondusif dan favouriabel. Pemerintah telah melakukan 3 (tiga) langkah strategis, yakni dengan jalan deregulasi, debirokratisasi dan harmonisasi hukum penanaman modal, baik yang memiliki hubungan kausalitas secara langsung dengan peningkatan iklim penanaman modal maupun hal lain yang mampu memberikan pengaruh terhadap kondusifitas penanaman modal di Indonesia. (3). Berbagai upaya hukum yang dapat ditempuh penanam modal guna mengurangi kerugian akibat keberadaan risiko non komersial, penanam modal diberikan kebebasan dalam menanggulangi hal tersebut selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berbagai hal telah diberikan UUPM dalam melindungi kepentingan penanam modal, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 32 UUPM, penanam modal dapat menyelesaikan permasalahan atau kerugian yang timbul melalui jalur konsiliasi, ataupun arbitrase. Selain itu, penanam modal juga dapat mengklaim kerugian akibat risiko komersial dinegara penerima modal bagi penanam modal yang negara asal penanam modal telah menandatangani dan mengikatkan diri sebagai negara anggota MIGA dan/atau penanam modal dapat melarikan modalnya ( Capital Flight) kenegara yang iklim penanaman modalnya lebih kondusif jika negara penerima modal saat ini tidak dapat memperikan jaminan dan perlindungan hukum terhadap modal yang mereka tanamkan. Adapun saran dari penulisan ini yakni, Pertama, Pemerintah harus konsisten dan tidak ambivalen dalam menentukan, merencanakan dan melaksanakan kebijakan penanaman modalnya. Kedua, Pemerintah harus mampu mengharmonisasikan peraturan terkait penanaman modal sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepentingan dan peraturan dalam pelaksanaan peraturan penanaman modal. Ketiga, Pemerintah harus mampu menyeimbangkan antara kepentingan pembangunan (National Interest) dan kepentingan penanam modal dalam melaksanakan perancanaan dan kebijakan penanaman modalnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries110710101097;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP RISIKO NON KOMERSIAL DALAM KEGIATAN PENANAMAN MODAL DI INDONESIAen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP RISIKO NON KOMERSIAL DALAM KEGIATAN PENANAMAN MODAL DI INDONESIAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record