Show simple item record

dc.contributor.authorSHERLY EKA ASTUTIK
dc.date.accessioned2015-04-06T13:20:31Z
dc.date.available2015-04-06T13:20:31Z
dc.date.issued2015-04-06
dc.identifier.nimNIM110710101176
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/62176
dc.description.abstractHukum waris berfungsi untuk menyelesaikan sengketa waris, hukum waris diperlukan oleh masyarakat ketika terjadi sengketa waris dimana hukum waris dapat memberikan kejelasan mengenai siapa sajakah yang berhak untuk menjadi ahli waris, siapa saja yang berhak untuk mewarisi harta waris, termasuk golongan ahli waris yang mana yang berhak untuk memperoleh harta waris pewaris dan berapa bagian yang didapatkan oleh ahli waris. Hal-hal yang demikian yang seringkali diabaikan oleh masyarakat sehingga menimbulkan konflik dan kekeliruan dalam pembagian harta waris. Hal tersebut berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso dengan register nomor 32/Pdt.G/2013/PN.Bdw yaitu mengenai penguasaan yang disertai dengan pengalihan hak milik atas harta waris berupa tanah yang belum dibagi yang dilakukan oleh keturunan ahli waris dan pihak ketiga. Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah: Pertama apakah seorang ahli waris dalam menguasai dan mengalihkan harta waris berupa tanah yang belum dibagi tanpa persetujuan ahli waris yang lain, kedua bagaimana akibat hukum bagi ahli waris yang menguasai dan mengalihkan harta waris berupa tanah yang belum dibagi kepada pihak lain tanpa persetujuan ahli waris yang lain dan ketiga bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan register Nomor: 32/Pdt.G/2013/PN.Bdw tentang penguasaan harta waris berupa tanah yang belum dibagi. Metode Penulisan skripsi ini dilakukan dengan penelitian yuridis normatif dengan mengkaji peraturan yang bersifat formal seperti peraturan perUndang-undangan, literatur bersifat konsep teoritis dan pertimbangan hukum hakim pengadilan negeri Bondowoso register nomor 32/Pdt.G/2013/PN.Bdw. yang dihubungkan dengan masalah pokok pembahasan. Digunakan 3 (tiga) pendekatan yaitu pendekatan perUndang-undangan (statute aproach), pendekatan konsep (conceptual aproach) dan pendekatan kasus (case aproach). Tinjauan pustaka merupakan dasar yang digunakan penulis untuk menjawab permasalahan. Tinjauan pustaka yang terdapat dalam skripsi ini meliputi: hak menguasai atau kedudukan (bezit), hukum waris Kitab Undangundang Hukum Perdata, pewaris, ahli waris dan harta waris. Pembahasan yang merupakan jawaban dari permasalahan terdiri dari 3 (tiga) subbab pembahasan, pembahasan yang pertama seorang ahli waris tidak berhak menguasai dan mengalihkan harta waris berupa tanah yang belum dibagi tanpa persetujuan ahli waris yang lain. Seorang ahli waris memiliki hak pewaris beralih kepada ahli warisnya (hak saisine) terhadap hak dan kewajiban yang ditinggalkan oleh pewaris dan seorang keturunan ahli waris tidak dapat menggantikan kedudukan ahli waris selama ahli waris tersebut masih hidup sehingga keturunan ahli waris yang tidak dapat menggantikan kedudukan ahli waris tidak bisa melakukan perbuatan hukum apapun terhadap harta waris yang ditinggalkan oleh pewaris. Seorang ahli waris juga memiliki hak menuntut (heredititas petitio) terhadap orang yang telah mengusai dan mengambil hak atas harta warisnya. Kedua, akibat hukum bagi seorang ahli waris yang menguasai dan mengalihkan harta waris berupa tanah yang belum dibagi kepada pihak lain tanpa xii persetujuan ahli waris yang lain merupakan perbuatan melawan hukum. Pada perbuatan hukum para tergugat memuat unsur suatu sebab yang dilarang dalam poin keempat Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Transaksi gadai yang dilakukan juga batal demi hukum karena obyek gadai bukan miliknya sendiri dan gadai harus dikembalikan kepada pemilik tanah tanpa uang tebuasan apabila sudah melampaui batas 7 (tujuh) tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 56 Tahun 1960 mengenai penetapan luas tanah pertanaian. Sertipikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional harus dibatalkan berdasarkan putusan hakim dengan register nomor 32/Pdt.G/2013/PN.Bdw. Ketiga, Pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso dengan perkara putusan Pengadilan Negeri Bondowoso register Nomor 32/Pdt.G/2013/PN.Bdw telah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian. Para Hakim telah memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya sesuai dengan kebenaran dan fakta yang ada. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah (1) seorang ahli waris tidak berhak menguasai dan mengalihkan harta waris berupa tanah yang belum dibagi tanpa persetujuan ahli waris yang lain, (2) Akibat hukum bagi seorang ahli waris yang menguasai dan mengalihkan harta waris berupa tanah yang belum dibagi kepada pihak lain tanpa persetujuan ahli waris yang lain merupakan perbuatan melawan hukum dan batal demi hukum, (3) Pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso dengan perkara putusan Pengadilan Negeri Bondowoso register Nomor 32/Pdt.G/2013/PN.Bdw telah sesuai dengan Pasal 841 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 56 Tahun 1960 dan Pasal 164 HIR mengenai alat bukti. Para Hakim telah memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya sesuai dengan kebenaran dan fakta yang ada.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries110710101176;
dc.subjectPENGUASAAN HARTA WARIS BERUPA TANAH YANG BELUM DIBAGIen_US
dc.titlePENGUASAAN HARTA WARIS BERUPA TANAH YANG BELUM DIBAGI (Studi Tentang Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Register Nomor: 32/Pdt.G/2013/PN.Bdw.)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record