Show simple item record

dc.contributor.authorRYAN DWI ANANTA
dc.date.accessioned2015-04-06T13:17:27Z
dc.date.available2015-04-06T13:17:27Z
dc.date.issued2015-04-06
dc.identifier.nimNIM090710101262
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/62175
dc.description.abstractUnit Pelaksana Teknis Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Jember dapat dikatakan sebagai pelaku usaha karena pelaku usaha adalah setiap orang, perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia, yang mana memiliki hubungan hukum dengan konsumen dalam penyelengaraan layanan jasa parkir yang menjadi salah satu sumber retribusi daerah dengan imbalan layanan jasa parkir kepada masyarakat kabupaten Jember. Sebagai pelaku usaha tentunya Pemerintah Kabupaten juga bertanggung jawab untuk memberikan ganti kerugian atas kerusakan dan atau kerugian konsumen akibat konsumsi barang dan jasa yang diberikan. Beranjak dari ketentuan tersebut maka penyelenggara layanan jasa parkir memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak konsumen termasuk apabila terdapat kerugian yang dialami oleh konsumen terkait dengan layanan jasa yang diberikan. Demikian halnya dengan parkir berlangganan, pada dasarnya juga mempunyai tanggung jawab atas kerugian konsumen parkir atas kehilangan atau kerusakan kendaraan yang diparkir di tepi jalan umum. Rumusan Masalah meliputi : (1) Bagaimanakah pengaturan sistem layanan jasa parkir di Kabupaten Jember ? (2) Bagaimanakah tanggung jawab hukum pengelola layanan jasa parkir apabila konsumen pengguna layanan jasa parkir mengalami kerugian ? dan (3) Apa upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen pengguna layanan jasa parkir apabila ada kerugian terhadap kendaraannya ? Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum perjanjian. Tujuan khusus dalam penulisan adalah untuk memahami dan mengetahui : (1) Pengaturan sistem layanan jasa parkir di Kabupaten Jember, (2) Tanggung jawab hukum pengelola layanan jasa parkir apabila konsumen pengguna layanan jasa parkir mengalami kerugian dan (3) Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen pengguna layanan jasa parkir apabila ada kerugian terhadap kendaraannya. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan xii diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang, dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan, Pertama, Pengaturan sistem layanan parkir di Kabupaten Jember berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 tahun 2011, retribusi parkir dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu retribusi parkir berlangganan, retribusi parkir harian dan retribusi parkir jangka panjang. Kedua, Tidak ada ketentuan yang jelas mengenai tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam hal terjadinya kerusakan atau kehilangan terhadap kendaraan yang diparkir berdasarkan Peraturan Bupati Jember Nomor 47 Tahun 2011. Justru yang terlihat adalah ketimpangan posisi, yaitu yang lebih menguntungkan pihak Pemerintah Daerah selaku penyedia layanan parkir. Dalam Peraturan tersebut tidak mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak khususnya kewajiban lebih lanjut dari Pemerintah Daerah Kabupaten Jember dalam jasa layanan parkir tersebut, karena justru mengedepankan kewajiban pembayaran retribusi sebagai kewajiban masyarakat. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen pengguna layanan jasa parkir apabila ada kerugian terhadap kendaraannya adalah jalur litigasi dan non litigasi. Saran yang dapat diberikan bahwa : Selama ini banyak konsumen yang merasa dirugikan akibat tidak jelasnya perlindungan terhadap mereka, salah satunya disebabkan karena lemahnya hukum dan perlindungan terhadap konsumen, selain itu juga pihak konsumen yang merasa dirugikan namun tidak pernah melapor kepada pihak yang terkait atau pihak yang berwenang terhadap kerugian yang telah dideritanya salah satunya terhadap masalah kerugian saat kendaraan parkir. Hendaknya konsumen diberi pembelajaran untuk berani melakukan penyelesaian litigasi maupun non litigasi dalam menyelesaikan masalah tersebut sebagai bentuk pembelajran terhadap masalah hukum perlindungan konsumen. Hendaknya kepada pemerintah daerah Kabupaten Jember memahami sepenuhnya ketentuan perlindungan konsumen sehingga dalam masalah jasa pelayanan parkir ikut memikul tanggung jawab atas kerugian masyarakat selaku konsumen yang menggunakan jasa layanan parkir kendaraan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101262;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP SERTIFIKASI DAN LABELISASI HALAL PADA PRODUK MAKANAN DI INDONESIAen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP SERTIFIKASI DAN LABELISASI HALAL PADA PRODUK MAKANAN DI INDONESIAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record