dc.description.abstract | Unit Pelaksana Teknis Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Jember dapat
dikatakan sebagai pelaku usaha karena pelaku usaha adalah setiap orang,
perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan
badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Republik
Indonesia, yang mana memiliki hubungan hukum dengan konsumen dalam
penyelengaraan layanan jasa parkir yang menjadi salah satu sumber retribusi daerah
dengan imbalan layanan jasa parkir kepada masyarakat kabupaten Jember. Sebagai
pelaku usaha tentunya Pemerintah Kabupaten juga bertanggung jawab untuk
memberikan ganti kerugian atas kerusakan dan atau kerugian konsumen akibat
konsumsi barang dan jasa yang diberikan. Beranjak dari ketentuan tersebut maka
penyelenggara layanan jasa parkir memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak
konsumen termasuk apabila terdapat kerugian yang dialami oleh konsumen terkait
dengan layanan jasa yang diberikan. Demikian halnya dengan parkir berlangganan,
pada dasarnya juga mempunyai tanggung jawab atas kerugian konsumen parkir atas
kehilangan atau kerusakan kendaraan yang diparkir di tepi jalan umum.
Rumusan Masalah meliputi : (1) Bagaimanakah pengaturan sistem layanan
jasa parkir di Kabupaten Jember ? (2) Bagaimanakah tanggung jawab hukum
pengelola layanan jasa parkir apabila konsumen pengguna layanan jasa parkir
mengalami kerugian ? dan (3) Apa upaya hukum yang dapat ditempuh oleh
konsumen pengguna layanan jasa parkir apabila ada kerugian terhadap
kendaraannya ? Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat
dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas
Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya
hukum perjanjian. Tujuan khusus dalam penulisan adalah untuk memahami dan
mengetahui : (1) Pengaturan sistem layanan jasa parkir di Kabupaten Jember, (2)
Tanggung jawab hukum pengelola layanan jasa parkir apabila konsumen pengguna
layanan jasa parkir mengalami kerugian dan (3) Upaya hukum yang dapat ditempuh
oleh konsumen pengguna layanan jasa parkir apabila ada kerugian terhadap
kendaraannya. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe
penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan
xii
diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau
norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan
undang-undang, dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari
bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan, Pertama, Pengaturan
sistem layanan parkir di Kabupaten Jember berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Jember Nomor 4 tahun 2011, retribusi parkir dibedakan menjadi 3 (tiga)
yaitu retribusi parkir berlangganan, retribusi parkir harian dan retribusi parkir
jangka panjang. Kedua, Tidak ada ketentuan yang jelas mengenai tanggung jawab
Pemerintah Daerah dalam hal terjadinya kerusakan atau kehilangan terhadap
kendaraan yang diparkir berdasarkan Peraturan Bupati Jember Nomor 47 Tahun
2011. Justru yang terlihat adalah ketimpangan posisi, yaitu yang lebih
menguntungkan pihak Pemerintah Daerah selaku penyedia layanan parkir. Dalam
Peraturan tersebut tidak mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak
khususnya kewajiban lebih lanjut dari Pemerintah Daerah Kabupaten Jember dalam
jasa layanan parkir tersebut, karena justru mengedepankan kewajiban pembayaran
retribusi sebagai kewajiban masyarakat. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh
konsumen pengguna layanan jasa parkir apabila ada kerugian terhadap
kendaraannya adalah jalur litigasi dan non litigasi.
Saran yang dapat diberikan bahwa : Selama ini banyak konsumen yang
merasa dirugikan akibat tidak jelasnya perlindungan terhadap mereka, salah satunya
disebabkan karena lemahnya hukum dan perlindungan terhadap konsumen, selain
itu juga pihak konsumen yang merasa dirugikan namun tidak pernah melapor
kepada pihak yang terkait atau pihak yang berwenang terhadap kerugian yang telah
dideritanya salah satunya terhadap masalah kerugian saat kendaraan parkir.
Hendaknya konsumen diberi pembelajaran untuk berani melakukan penyelesaian
litigasi maupun non litigasi dalam menyelesaikan masalah tersebut sebagai bentuk
pembelajran terhadap masalah hukum perlindungan konsumen. Hendaknya kepada
pemerintah daerah Kabupaten Jember memahami sepenuhnya ketentuan
perlindungan konsumen sehingga dalam masalah jasa pelayanan parkir ikut
memikul tanggung jawab atas kerugian masyarakat selaku konsumen yang
menggunakan jasa layanan parkir kendaraan. | en_US |