Show simple item record

dc.contributor.authorGIANLUCA SURINDRA V 090710101261
dc.date.accessioned2015-04-06T08:36:01Z
dc.date.available2015-04-06T08:36:01Z
dc.date.issued2015-04-06
dc.identifier.nimNIM090710101261
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/62169
dc.description.abstractDemokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat. untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang bermaksud membentuk pemerintahan yang absah serta sarana mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan rakyat adalah dengan diadakannya pemilihan umum. Didalam perhitungan hasil pemilihan umum terjadi perselisihan perhitungan hasil suara. Untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum antara komisi pemilihan umum dengan partai politik sebagai peserta pemilu yaitu diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat sesuai dengan undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi dan Apakah putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No 10-0712/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 tidak bertentangan dengan asas demokrasi di Indonesia. Tujuan dari penulisan ini terbagi menjadi 2 Tipe penulisan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif sedangkan pendekatan masalah yaitu dengan menggunakan pendekatan undang-undang, konseptual, dan asas-asas hukum. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan sumber bahan non hukum serta analisis bahan hukum. Pada bab pembahasan akan dibahas mengenai 2 Penyelesaian Perselisihan hasil pemilihan umum merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum DPRDPRD Provinsi Jawa Barat hal tersebut diatur didalam undang-undang nomor 24 xiii tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dari pasal 74 sampai pasal 79 dan didalam menjatuhkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No 10-07-12/PHPUDPR-DPRD/XII/2014 tidak bertentangan dengan asas demokrasi di Indonesia sebab undang-undang yang mengatur secara langsung dan tidak langsung sudah disetujui oleh warga Negara Indonesia. Saran dari penulis hendaklah untuk faktor-faktor yang menjadi kendala proses Mahkamah Kontitusi untuk menjalankan wewenang dan tugas-tugas nya supaya cepat diatasi. Agar tidak mengganggu dan menghambat kinerja mahkamah konstitusi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101261;
dc.subjectANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR-DPRD TAHUN 2014 PROVINSI JAWA BARAT (en_US
dc.titlePERNYATAAN PENARIKAN DIRI CALON PRESIDEN DALAM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DI INDONESIAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record