Show simple item record

dc.contributor.authorANGGA AZIRANA PRAMONO
dc.date.accessioned2015-04-02T13:22:26Z
dc.date.available2015-04-02T13:22:26Z
dc.date.issued2015-04-02
dc.identifier.nimNIM090710101082
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/62160
dc.description.abstractBerlakunya hukum acara pidana nasional sudah barang tentu akan banyak timbul perubahan penting, tidak hanya dalam praktik peradilan pidana, melainkan juga dalam perkembangan ilmu pengetahuan hukum acara pidana di Indonesia. Dalam hukum acara pidana mengatur bahwa dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum harus dilampirkan dalam surat yang berbentuk surat dakwaan dan didalamnya terdapat perumusan dari tindak pidana yang didakwakan.Sebagaimana yang di atur dalam KUHAP pada pasal 182 ayat 4 yaitu musyawarah tersebut pada ayat Permasalahan pada skripsi ini pertama, apakah formulasi dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap perbuatan terdakwa sudah memenuhi syarat dakwaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 ayat Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan, maka metode penulisan dalam penulisan skripsi ini yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan xii undang-undang dan pendekatan konseptual. Serta sumber bahan hukum yang digunakan yaitu sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan sumber bahan hukum non hukum. Kesimpulan :pertama, Formulasi dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum sudah sesuai dengan syarat surat dakwaan yang diatur pada pasal 143 ayat Saran dari penulisan ini yaitu Surat dakwaan yang dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap akan memudahkan hakim dalam mengarahkan jalannya persidangan. Selain itu, akan menghindarkan dari tindakan hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap terdakwa diluar dari apa yang didakwakan terhadap terdakwa.Jika berdasarkan uraian surat dakwaan tersebut dinyatakan tidak terbukti bersalah maka kasus tersebut seharusnya selesai. Hakim tidak boleh memeriksa diluar dari surat dakwaan selama syarat-syarat surat dakwaan tersebut terpenuhi. Pemeriksaan perkara yang secara utuh didasarkan pada surat dakwaan tidak akan merugikan terdakwa karena haknya untuk melakukan pembelaan dapat dilakukan secara utuh dan jelas berdasarkan apa yang didakwakan kepadanya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101082;
dc.subjectPUTUSAN HAKIM YANG TIDAK BERDASARKAN DAKWAAN PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKAen_US
dc.titlePUTUSAN HAKIM YANG TIDAK BERDASARKAN DAKWAAN PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record