dc.description.abstract | Kegiatan pinjam-meminjam uang telah dilakukan sejak lama dalam
kehidupan bermasyarakat yang telah mengenal uang sebagai alat pembayaran.
Bukan hal yang asing pula, hampir semua masyarakat telah menjadikan kegiatan
pinjam-meminjam uang sebagai sesuatu yang sangat dibutuhkan dalam proses
perekonomiannya dan suatu tujuan untuk meningkatkan taraf kehidupannya. Dari
hal tersebut muncul sosok pihak pemberi pinjaman yang mempunyai kelebuhan
uang untuk bersedia memberikan pinjaman uang kepada yang memerlukan.
Sebaliknya pula, pihak peminjam yang berdasar atas keperluan dan tujuan
tertentunya melakukan peminjaman uang terhadap pemberi pinjaman tersebut.
Secara umum dapat dikatakan bahwa pihak peminjam melakukan peminjaman
uang kepada pihak pemberi pinjaman untuk membiayai kebutuhan yang berkaitan
dengan kehidupan sehari-hari atau untuk memenuhi keperluan dana guna
pembiayaan kegiatan usahanya. Dengan demikian, kegiatan pinjam-meminjam
uang sudah merupakan bagian dari kehidupan masyarakat saat ini. Hal tersebut
menjadi faktor penyebab mudahnya seseorang menjaminkan harta bendanya
seperti kendaraan bermotor baik roda dua atau roda empat dan surat hak milik
seperti akta tanah dan lain-lain. Pengaruh membuka lapangan bisnis, harga barang
yang meningkat, kebutuhan yang semakin mendesak dan segala upaya pemenuhan
kesejahteraan memberikan peluang muncul koperasi-koperasi bertajuk koperasi
simpan pinjam ataupun bank-bank swasta mencakup kalangan bawah sampai atas
seperti bank perkreditan rakyat yang turut menunjang hal-hal tersebut.
Rumusan masalah dalam skripsi ini terdiri dari 2 (dua) permasalahan yaitu
Bagaimana cara pengikatan fidusia bagi debitur dan pihak bank pada pinjaman
kecil yang merupakan perjanjian kredit bukan pengakuan hutang? dan yang kedua
Bagaimana Upaya Penyelesaian Apabila Terjadi Kredit Macet Pada Perjanjian
kredit dengan Jaminan Fidusia?
Tujuan Penulisan di dalam skripsi ini adalah Agar didalam penulisan
skripsi ini dapat memperoleh sasaran yang dikehendaki dan sesuai dengan tujuan
yang dikehendaki, sehingga memiliki tujuan umum dan tujuan khusus yang
ditetapkan dalam penulisan skripsi sebagai berikut:
Tujuan Umum: Merupakan tujuan yang bersifat akademis yaitu untuk
memenuhi dan melengkapi syarat-syarat yang diperlukan guna memperoleh gelar
sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember.; Sebagai sumbangan
pemikiran yang berguna bagi semua pihak yang memerlukan serta dapat
menambah pengetahuan kita semua khususnya Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Jember.
Tujuan Khusus : Untuk mengetahui dan memahami tentang cara
pengikatan fidusia bagi debitur dan pihak bank pada pinjaman kecil yang
merupakan perjanjian kredit bukan pengakuan hutang.: Untuk mengetahui dan
Memahami Upaya Penyelesaian Apabila Terjadi Kredit Macet Pada Perjanjian
Kredit dengan Jaminan Fidusia.
xii
Metodologi merupakan cara kerja bagaimana menemukan atau
memperoleh atau menjalankan suatu kegiatan untuk memperoleh hasil yang
konkrit. Penggunaan metode dalam melakukan suatu penelitian merupakan ciri
khas dari ilmu untuk mendapatkan suatu kebenaran hukum penggunaan metode
dalam penulisan suatu karya ilmiah dapat digunakan untuk menggali, mengolah
dan merumuskan bahan – bahan hukum yang diperoleh sehingga mendapatkan
kesimpulan sesuai dengan kebenaran ilmiah untuk menjawab isu yang dihadapi.
Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang
difokuskan untuk mengkaji penerapan-penerapan kaidah atau norma-norma dalam
hukum positif yang berlaku. Tipe penelitian yuridis normatif dilakukan dengan
cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti UndangUndang,
Peraturan-Peraturan
dan
literatur
yang
berisi
konsep-konsep
teoritis
yang
kemudian
dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi
ini. Sumber Data yang digunakan meliputi Sumber Hukum Primer, Sumber
Hukum Sekunder Dan Sumber Non Hukum.
Pembahasan berisi mengenai pembahasan atau jawaban dari rumusan
masalah yang ada dalam penulisan skripsi ini Debitur di BPR Dhanaartha Ambulu
mengajukan kredit sebagai tambahan modal usaha atau modal pertanian. Apabila
pengajuan kredit oleh debitur disetujui maka Para pihak yaitu Debitur dan
perwakilan bank akan membuat perjanjian yang dilakukan dihadapan notaris yang
biasa disebut dengan perjanjian kredit notariil. Perjanjian kredit merupakan
perjanjian konsensuil antara debitur dan kreditur (dalam hal ini Bank) yang
melahirkan hutang piutang. Dimana Debitur mempunyai kewajiban membayar
kembali pinjaman yang diberikan oleh Kreditur dengan berdasarkan syarat dan
kondisi yang telah disepakati oleh para pihak. Sedangkan Akta Pengakuan
Hutang adalah suatu akta yang berisi pengakuan hutang sepihak, dimana Debitur
mengakui bahwa dirinya mempunyai kewajiban membayar kepada Kreditur
sejumlah uang dengan jumlah yang pasti (tetap). Perjanjian kredit mencatumkan
tentang Jaminan Fidusia yang diberikan oleh Debitur kepada Kreditur sehingga
apabila Debitur tidak mampu melunasi maka Agunan tersebut dapat disita oleh
Pihak Kreditur, Fidusia yang dilakukan oleh para pihak merupakan Fidusia bawah
tangan karena perjanjian tersebut tidak didaftarkan oleh pihak notaris kepada
Kantor Pendaftaran Fidusia untuk mendapat sertifikat;
Penyelesaian kredit macet diluar Pengadilan (Non-Litigasi) lebih
diutamakan dibandingkan penyelesaian melalui Pengadilan
(Litigasi).Penyelesaian Piutang Macet atau Kredit Macet di luar Pengadilan dapat
ditempuh dengan menggunakan 7 (tujuh) cara. Penyelesaian kredit macet di
Perusahaan Pembiayaan Konsumen dengan jaminan fidusia yang dilakukan di luar
Pengadilan dengan menggunakan Alternatif Penyelesaian Sengketa memiliki
landasan hukum yang kuat sejak diterbitkannya Undang-undang No. 30 Tahun
1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Saran yang dapat diberikan oleh penulis adalah hendaknya barang jaminan
yang berupa kendaraan bermotor didaftarkan ke Kantor Pencatatan Fidusia agar
jika terjadi wanprestasi kreditur dapat melakukan sita barang jaminan sesuai
dengan prosedur yang belaku. Apabila terjadi sengketa sebaiknya kreditur dan
debitur menempuh cara kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum. | en_US |