Show simple item record

dc.contributor.authorANDI KURNIAWAN
dc.date.accessioned2015-04-02T13:10:26Z
dc.date.available2015-04-02T13:10:26Z
dc.date.issued2015-04-02
dc.identifier.nimNIM080710191113
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/62157
dc.description.abstractKabupaten Situbondo merupakan daerah potensi banjir yang sering terjadi saat musim penghujan tiba. Kerugian yang terjadi akibat bencana banjir tersebut bukan saja berupa korban materi, namun juga korban jiwa. Penanggulangan Bencana merupakan salah satu bagian dari pembangunan nasional yaitu serangkaian kegiatan penanggulangan bencana sebelum, pada saat maupun sesudah terjadinya bencana. Selama ini masih dirasakan adanya kelemahan baik dalam pelaksanaan penanggulangan bencana maupun yang terkait dengan landasan hukumnya. Pangaturan penanggulangan bencana di Kabupaten Situbondo diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Situbondo. Rumusan masalah meliputi : Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Penanggulangan Bencana merupakan salah satu bagian dari pembangunan nasional yaitu serangkaian kegiatan penanggulangan bencana sebelum, pada saat maupun sesudah terjadinya bencana. Selama ini masih dirasakan adanya kelemahan baik dalam pelaksanaan penanggulangan bencana maupun yang terkait dengan landasan hukumnya. Pengaturan penanggulangan bencana di Kabupaten Situbondo diatur dalam Peraturan Daerah Nomor xii 16 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Situbondo dan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 37 Tahun 2011 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Situbondo. Secara umum kegiatan manajemen bencana dapat dibagi dalam kedalam tiga kegiatan utama, yaitu : Saran yang dapat diberikan bahwa, Dengan adanya Badan Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Situbondo diharapkan agar penanganan musibah bencana di Kabupaten Situbondo dapat lebih cepat teratasi, baik, dan terarah dalam suatu garis koordinasi, khususnya distribusi bantuan dan penanganan bencana baik secara prefentif maupun pasca bencana. Menarik untuk diketahui bagaimanakah mekanisme penanggulangan bencana di daerah khususnya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah agar pelakanaannya dapat diberikan secara tepat dan bermanfaat khususnya di wilayah Kabupaten Situbondo. Bencana bisa terjadi kapan pun dan di mana pun, untuk itu perlu ada penanggulangan dan pencegahan, agar dampak atau risiko yang ditimbulkan dari musibah tersebut bisa diminimalisasi. Selain itu, peran pemerintah daerah dalam penanganan bencana melalui BPBD harus didukung secara keseluruhan oleh semua elemen masyarakat tanpa terkecuali sehingga dapat berjalan dengan baik untuk kepentingan bersama khsusunya oleh elemen masyarakat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710191113;
dc.subjectKEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO DALAM PENANGGULANGAN BENCANA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN SITUBONDOen_US
dc.titleKEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO DALAM PENANGGULANGAN BENCANA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN SITUBONDOen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record