dc.description.abstract | Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna sehingga
banyak sekali kebutuhan yang harus dipenuhi. Salah satu kebutuhan manusia yang
harus dipenuhi adalah ikatan perkawinan. Lembaga perkawinan merupakan salah
sendi kehidupan dan susunan masyarakat Indonesia untuk membentuk suatu
rumah tangga, karena perkawinan itu sendiri merupakan masalah hukum, agama
dan sosial. Tuhan menciptakan manusia ini saling berpasang-pasangan dengan
tujuan agar manusia merasa tenteram dan nyaman serta untuk mendapatkan
keturunan. Tujuan dari sebuah perkawinan adalah untuk memperoleh keturunan,
memenuhi nalurinya sebagai manusia, membentuk dan mengatur rumah tangga
atas dasar cinta dan kasih sayang, dan menimbulkan kesungguhan mencari rejeki
yang halal dan memperbesar tanggung jawab. Oleh karena itu perlu adanya
perlindungan hukum bagi kesejahteraan dan kelangsungan hidup keluarga serta
peraturan hukum yang tegas tentang perkawinan. Anak yang lahir di luar
perkawinan biasanya mendapatkan julukan sebagai anak haram oleh masyarakat
disekitar lingkungan anak luar kawin tersebut. Banyak persoalan yang muncul
akibat adanya anak luar perkawinan tersebut, seperti hubungan nasab antara anak
dengan ayah biologis anak luar kawin dalam perspektif hukum. Dalam UndangUndang
Nomor 1 Tahun 1974 yang selanjutnya disebut dengan Undang-undang
Perkawinan dikatakan bahwa orang tua mempunyai kewajiban memelihara dan
mendidik anak hingga anak tersebut dewasa. Meskipun statusnya sebagai anak
luar kawin, tetapi tidak boleh melupakan hak-haknya sebagai anak dan orang
tuanya bertanggung jawab untuk memenuhi kewajibannya.
Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang timbul yaitu
Bagaimana kedudukan hukum anak luar kawin menurut Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam? Apa bentuk
perlindungan hukum bagi anak luar kawin menurut Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 46/PUU-VIII/2010?
Tujuan penulisan skripsi ini guna memenuhi dan melengkapi tugas sebagai
persyaratan untuk mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum di
xii
Universitas Jember, sebagai sarana untuk menerapkan ilmu dan pengetahuan
hukum yang telah diperoleh dari perkuliahan dalam hal ini hukum perlindungan
konsumen yang menunjukkan adanya perkembangan dari setiap tahunnya terkait
dengan permasalahan yang dibahas. Untuk mengetahui dan memahami
kedudukan hukum anak luar kawin melalui perbandingan hukum menurut
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam dan Untuk
mengetahui dan memahami perlindungan hukum anak luar kawin menurut
putusan Mahkamah Agung nomor 46/PUU-VIII/2010.
Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu
tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research) yang dilakukan
dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undangundang,
peraturan-peraturan, serta literature yang berisi konsep-konsep secara
teoriti. Pendekatan yang digunakan penulis yaitu pendekatan konseptual
(Conceptual Approach), dimana pendekatan ini dilakukan manakala peneliti tidak
beranjak dari aturan hukum yang ada, dimana pendekatan ini perlu merujuk
prinsip-prinsip hukum. Sumber bahan hukum yang digunakan merupakan sumber
bahan hukum primer dan sekunder.
Kesimpulan dari skripsi ini yaitu Pasal 43 ayat 1 Undang-undang Nomor 1
Tahun 1974, menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya
mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sedangkan
dalam Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam, memyebutkan anak yang lahir di luar
perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga
ibunya.
Saran sebaiknya segera di buat Peraturan Pemerintah yang merupakan
perkembangan dari Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan mengenai kedudukan anak luar kawin, dikarenakan cukup
banyak kasus yang berkaitan dengan anak luar kawin pada saat ini. | en_US |