Show simple item record

dc.contributor.authorAGUNG SEPTIAN YULYARSIANTORO
dc.date.accessioned2015-04-02T13:01:08Z
dc.date.available2015-04-02T13:01:08Z
dc.date.issued2015-04-02
dc.identifier.nimNIM070710101066
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/62154
dc.description.abstractSalah satu bentuk kejahatan sebagaimana penulis kaji dalam hal ini adalah penipuan sebagai bentuk kejahatan terhadap harta kekayaan. Terkait tindak pidana penipuan tersebut, dalam hal ini penulis melakukan kajian atas putusan tindak pidana sebagaimana contoh kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor 407/Pid.B/2009/PN.Bdw. Terdakwa didakwa dengan dakwaan kumulatif, pertama dengan dakwaan Pasal 378 KUHP dan kedua dengan dakwaan Pasal 372 KUHP. Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Saswiyanto alias Pak Farhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP), dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; pertama, apakah dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 407/Pid.B/2009/PN. Bdw mempidana terdakwa penipuan sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan dan kedua, apakah penjatuhan pidana dalam Putusan Nomor 407/Pid.B/2009/PN. Bdw terhadap terdakwa penipuan sudah sesuai dengan sistem pemidanaan. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung-jawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan masalah pendekatan undang-undang (statute approach), dan dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor 407/Pid.B/2009/ PN.Bdw dalam mempidana terdakwa penipuan sudah sesuai dikaitkan dengan faktafakta yang terungkap di persidangan melalui pembuktian unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu dakwaan pertama menyangkut tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP). Berdasarkan uraian kasus dan unsur-unsur yang didakwakan berikut pertimbangan hakim tersebut di atas, terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur objektif dan subjektif tindak pidana penipuan. Kedua, Penjatuhan pidana kepada terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor 407/Pid.B/ 2009/PN.Bdw tidak sesuai apabila ditinjau berdasarkan sistem pemidanaan karena xii seharusnya hakim menjatuhkan pidana lebih berat kepada terdakwa sebagai residivis yaitu ditambah sepertiga dari masa hukuman. Pemidanaan identik dengan hukuman yang berlaku atas dilanggarnya suatu aturan hukum. Hukuman merupakan perasaan tidak enak (sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar Undang Undang Hukum Pidana, dengan tujuan agar terpidana menjadi jera dan tidak mengulangi tindakan yang melanggar hukum serta mencegah orang lain melakukan pelanggaran yang sama Saran yang diberikan bahwa, Hakim dalam menjatuhkan putusan harus cermat dan teliti khususnya menyangkut penjatuhan vonis terhadap tindak pidana penipuan. Hakim adalah pelaksana undang-undang sehingga putusannya harus berdasarkan pada hukum yang normatif yaitu hukum positif, sehingga penerapan ancaman pidana dalam putusan hakim adalah sesuai atas legalitas. Hakim dalam menjatuhkan putusannya selain berdasarkan hukum yang normatif juga berdasarkan rasa keadilan yaitu nilai-nilai yang hidup di masyarakat dan juga pada hati nurani (keadilan objektif dan subjektif). Seharusnya hakim dalam penjatuhan pidana terhadap residivis harus lebih berat dari pelaku tindak pidana biasa. Hukuman pidana yang diberikan hendaknya memberikan efek jera atau kapok sehingga seseorang dapat belajar dari pengalaman buruknya untuk tidak melakukannnya lagi. Dalam hal ini juga diharapkan dapat memberikan masukan bagi para hakim yang menjatuhkan putusan dalam tindak pidana agar dapat menjatuhkan pidana yang seadil-adilnya dan berani menjatuhkan pidana yang berat untuk memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana dalam hal ini salah satunya dalam terjadinya pengulangan tindak pidana.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101066;
dc.subjectPEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN MENURUT SISTEM PEMIDANAANen_US
dc.titlePEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN MENURUT SISTEM PEMIDANAAN (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO NOMOR 407/PID.B/2009/PN.BDW)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record