dc.description.abstract | Salah satu bentuk kejahatan sebagaimana penulis kaji dalam hal ini adalah
penipuan sebagai bentuk kejahatan terhadap harta kekayaan. Terkait tindak pidana
penipuan tersebut, dalam hal ini penulis melakukan kajian atas putusan tindak pidana
sebagaimana contoh kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor
407/Pid.B/2009/PN.Bdw. Terdakwa didakwa dengan dakwaan kumulatif, pertama
dengan dakwaan Pasal 378 KUHP dan kedua dengan dakwaan Pasal 372 KUHP.
Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Saswiyanto alias Pak Farhan
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
penipuan (Pasal 378 KUHP), dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena
itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; pertama, apakah
dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 407/Pid.B/2009/PN. Bdw
mempidana terdakwa penipuan sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di
persidangan dan kedua, apakah penjatuhan pidana dalam Putusan Nomor
407/Pid.B/2009/PN. Bdw terhadap terdakwa penipuan sudah sesuai dengan sistem
pemidanaan. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah
yang dapat dipertanggung-jawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan
skripsi ini menggunakan pendekatan masalah pendekatan undang-undang (statute
approach), dan dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan bahan
hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum.
Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Dasar
pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor 407/Pid.B/2009/
PN.Bdw dalam mempidana terdakwa penipuan sudah sesuai dikaitkan dengan faktafakta
yang terungkap di persidangan melalui pembuktian unsur-unsur pasal yang
didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu dakwaan pertama menyangkut tindak
pidana penipuan (Pasal 378 KUHP). Berdasarkan uraian kasus dan unsur-unsur yang
didakwakan berikut pertimbangan hakim tersebut di atas, terdakwa sudah memenuhi
unsur-unsur objektif dan subjektif tindak pidana penipuan. Kedua, Penjatuhan pidana
kepada terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor 407/Pid.B/
2009/PN.Bdw tidak sesuai apabila ditinjau berdasarkan sistem pemidanaan karena
xii
seharusnya hakim menjatuhkan pidana lebih berat kepada terdakwa sebagai residivis
yaitu ditambah sepertiga dari masa hukuman. Pemidanaan identik dengan hukuman
yang berlaku atas dilanggarnya suatu aturan hukum. Hukuman merupakan perasaan
tidak enak (sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang
telah melanggar Undang Undang Hukum Pidana, dengan tujuan agar terpidana
menjadi jera dan tidak mengulangi tindakan yang melanggar hukum serta mencegah
orang lain melakukan pelanggaran yang sama
Saran yang diberikan bahwa, Hakim dalam menjatuhkan putusan harus
cermat dan teliti khususnya menyangkut penjatuhan vonis terhadap tindak pidana
penipuan. Hakim adalah pelaksana undang-undang sehingga putusannya harus
berdasarkan pada hukum yang normatif yaitu hukum positif, sehingga penerapan
ancaman pidana dalam putusan hakim adalah sesuai atas legalitas. Hakim
dalam menjatuhkan putusannya selain berdasarkan hukum yang normatif juga
berdasarkan rasa keadilan yaitu nilai-nilai yang hidup di masyarakat dan juga
pada hati nurani (keadilan objektif dan subjektif). Seharusnya hakim dalam
penjatuhan pidana terhadap residivis harus lebih berat dari pelaku tindak pidana
biasa. Hukuman pidana yang diberikan hendaknya memberikan efek jera atau kapok
sehingga seseorang dapat belajar dari pengalaman buruknya untuk tidak
melakukannnya lagi. Dalam hal ini juga diharapkan dapat memberikan masukan bagi
para hakim yang menjatuhkan putusan dalam tindak pidana agar dapat menjatuhkan
pidana yang seadil-adilnya dan berani menjatuhkan pidana yang berat untuk
memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana dalam hal ini salah satunya
dalam terjadinya pengulangan tindak pidana. | en_US |