dc.description.abstract | Negara merupakan satu-satunya subyek hukum yang mempunyai hak untuk menjatuhkan sanksi pidana (jus puniendi)1terhadap pelanggar hukum. Lembaga peradilan merupakan representasi dari negara dalam menyelesaikan perkara hukum. Peradilan perkara pidana menduduki posisi penting dalam upaya penanggulangan kejahatan. Peradilan pidana bekerja di dalam koridor sistem penegakan hokum pidana yang lazim disebut Sistem Peradilan Pidana, yaitu meliputi penyidikan oleh penyidik (Polri), penuntutan oleh penuntut umum, pemeriksaan di sidang pengadilan dan pemberian putusan pidana oleh hakim, yang kemudian pelaksanaan putusan pidana penjara oleh lembaga pemasyarakatan (selanjutnya disingkat lapas). Sanksi pidana penjara merupakan salah satu bentuk sanksi perampasan kemerdekaan di dalam hukum pidana yang dapat dijatuhkan terhadap terdakwa yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana. | en_US |